Mohon tunggu...
Sastrokechu
Sastrokechu Mohon Tunggu... Lainnya - Buruh Laju// Penyintas Kehidupan Urban// Peminat Program Swanirwana

#Tan Hana Dharma Mangrwa #Yungalaaahhh Gusti, menawi kulo salah dalan jenengan shareloc mawon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjara dan Massive Idle Labor #3

27 Juni 2022   03:00 Diperbarui: 27 Juni 2022   05:14 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karen Legge menyatakan bahwa seorang narapidana tidak datang ke penjara karena ia telah gagal sebagai pekerja, jadi penjara tidak mesti harus berubah menjadi sebuah pabrik dan dia sebagai pekerjanya. 

Disisi lain ide ini juga dinilai sebagai sesuatu yang akan bersifat eksploitatif terhadap narapidana, karena walau bagaimanapun narapidana dianggap sebagai pekerja sebagaimana halnya pekerja bebas di masyarakat, namun dalam relasi kekuasaan antara narapidana dan Lapas, narapidana selalu berada dalam posisi yang subordinat. 

Bahkan terdapat kecurigaan bahwa suplai tenaga kerja akan dipengaruhi oleh proses penegakan hukum dan ini dikahwatirkan akan menjadi pemantik munculnya kebijakan crime controlamodel sebagai cara yang digunakan untuk menambah suplai tenaga kerja murah di penjara. 

Pekerjaan adalah sesuatu yang bersifat sukarela sehingga seseorang dapat keluar masuk ke dalam suatu pekerjaan secara bebas, dengan variasi upah/imbalan. Namun berbeda dengan narapidana di dalam penjara yang masuk bukan karena kesukarelaannya.

Secara optimis peluang kegiatan kerja produksi di Lapas dapat dipastikan sangat terbuka lebar, apalagi secara pengalaman Lapas sendiri telah mengalami banyak percobaan dalam penerapan konsep secara aplikatif. 

Setidak-tidaknya praktik perusahaan Lembaga Pemasyarakatan ini mengalami berbagai transformasi dan pasang surut. Dan pada perkembangan terbaru ini kegiatan kerja produksi di Lapas tidak melulu urusan bisnis, kegiatan ini dibungkus dengan semangat sociopreneurship yang berbasis pada pemberdayaan dan tanggungjawab secara sosial. 

Pola ini diharapkan memantik asebuah fenomena emergence society, bagaimana sebuah komunitas mengalami lonjakan kesadaran, lonjakan intelektualitas, dan lonjakan produktifitas yang kemudian berusaha mencukupi kebutuhan komunitasnya itu sendiri.

#series3
Tamat.
Jakarta, 27 Juni 2022
@Sastrokechu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun