Mohon tunggu...
Sastri Octi Lindawati
Sastri Octi Lindawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Hukum Ekonomi Syariah

Menyukai film dan buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum 2023

10 Desember 2023   09:09 Diperbarui: 20 Desember 2023   13:18 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pendekatan sosiologis
Dalam sosiologi, dapat dibagi menjadi 2 pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris yaitu dengan datang ke sebuah masyarakat, melakukan wawancara langsung terkait dengan apa yang menjadi permasalahan dan seperti apa regulasi yang mengaturnya. Jadi dengan apa yang terlihat, yang terjadi dan apa yang ada. Kedua yaitu pendekatan yuridis normatif. Dimana pendekatan ini dengan menggali, meneliti sebuah hukum yang ada dengan cara legal studies (meneliti secara pustaka). Dapat dilakukan dengan pergi ke perpustakaan untuk mencari buku dan menganalisisnya hingga mempunyai suatu pandangan untuk disimpulkan.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat & Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
Indonesia menganut tiga sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan keadilan. Namun sentralisme hukum berarti bahwa hukum berlaku bagi semua orang yang berada di bawah yurisdiksi negara. Pluralisme hukum merupakan lahirnya lebih dari satu standar hukum dalam masyarakat.  Di Indonesia terdapat gerakan pluralisme hukum yang bertujuan untuk memajukan hukum adat yang ada, dan pluralisme hukum juga digunakan untuk mendorong negara mengakui keberadaan masyarakat.


Pluralisme hukum merupakan kebalikan dari sentralisme hukum karena mereka berpendapat bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk dan homogen dengan perbedaan suku, agama, budaya, bahasa dan ras, oleh karena itu pluralisme hukum cocok digunakan sebagai aturan hukum dalam masyarakat karena terdapat banyak adat istiadat dan hukum dalam masyarakat yang membutuhkan, maka satu hukum yaitu hukum negara saja tidak cukup. Pluralisme hukum dikritik oleh sebagian orang karena mendorong batas-batas istilah hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum dipandang mengabaikan struktur makro-sosial-ekonomi.  
Progressive Law menurut Prof. Satjipto Rahardjo yaitu hukum dibuat untuk rakyat dan bukan rakyat untuk hukum. Gagasan ini muncul karena kemerosotan perekonomian dalam sistem hukum Indonesia dan banyaknya keadilan hukum yang tidak terwujud karena lemahnya fungsi hukum dan pengadilan. Dengan undang-undang progresif ini, diharapkan undang-undang tersebut dapat bekerja secara maksimal.

4. -Law and Social Control : Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga  ketentraman terwujud.


-Law as tool of Engineering : Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama. Adanya hukum sebagai rekayasa sosial mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segalah bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.


-Socio Legal Studies : Pendekatan sosio-legal merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu- ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum. Pendekatan ini merupakan upaya untuk lebih jauh menjajaki dan mendalami suatu masalah dengan tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum terkait, melainkan pula melihat secara lengkap konteks norma dan pemberlakuannya.


-Legal pluralisme : Secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. 

-Pluralisme hukum : mencerminkan kenyataan bahwa masyarakat dapat terdiri dari beragam kelompok etnis, agama, atau budaya yang memiliki tradisi hukum sendiri. Setiap kelompok tersebut dapat mengikuti norma hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum yang mereka anut. Pluralisme hukum tidak selalu mengharuskan adanya konflik antara sistemsistem hukum ini namun sebaliknya, ada upaya untuk menciptakan harmoni atau keselarasan di antara mereka.


5. Yang saya peroleh setelah saya mempelajari sosiologi hukum adalah mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif di Indonesia saat ini (tertulis dan tidak tertulis), kemudian saya juga menjadi mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat, juga mampu menganalisis penerapan hukum yang ada di dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun