Nama : Sastri Octi Lindawati
NIMÂ Â : 212111229
Kelas  : 5F
Hukum Ekonomi Syariah, UIN RMS Surakarta
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi  efektivitas hukum: Â
a) Hukum : Hukum memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena hukum tidak hanya menjadi parameter keadilan, ketertiban, ketentraman, tetapi juga  menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Â
b) Penegak Hukum : Cara berpikir atau kepribadian penegak hukum sangat mempengaruhi berfungsinya hukum. Jika undang-undang yang dirumuskan baik, maka penegak hukum yang menentukan tingkat penegakannya. Membela kebenaran tanpa kejujuran adalah kemunafikan. Undang-undang baru akan ditegakkan secara optimal ketika lembaga penegak hukum dapat  secara optimal menegakkan undang-undang tersebut. Â
c) Sarana dan Fasilitas: Dalam usaha penegakan hukum, sarana dan fasilitas mengacu pada tenaga yang terlatih dan berpengalaman, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, pendanaan yang memadai, dll. Karena penegakan hukum adalah  proses mewujudkan keinginan hukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat, maka tentunya harus didukung oleh lembaga dan fasilitas pendukungnya. Â
d) Masyarakat: semakin sesuai masyarakat yang  diatur dengan undang-undang dirasa tepat maka akan semakin berhasil pula pelaksanaan undang-undang tersebut. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka  semakin baik hukum tersebut diimplementasikan di  masyarakat. Â
e. Kebudayaan : menurut Soerjono Soekanto kebudayaan mempunyai tugas yang sangat penting bagi manusia dan masyarakat yaitu pengaturan agar masyarakat memahami bagaimana seharusnya bersikap, bertindak dan menentukan sikapnya dalam berinteraksi dengan orang lain. Semakin baik budaya masyarakat maka semakin baik pula penegakan hukum di masyarakat. Â
- Ciri-ciri penegak hukum yang efektif: Â Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter yang adil (yaitu harus bertindak adil dalam setiap tindak pidana masyarakat atau tindak pidana korupsi, dan tidak membeda-bedakan pejabat dan masyarakat biasa). Jujur (tidak memihak atau membantu siapapun menyelesaikan suatu masalah.) Anti-korupsi dan non-birokrasi. Sebab setiap masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.