Mohon tunggu...
An.Sastra
An.Sastra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ritual Penjamasan Pusaka di Bulan Suro, Begini Tata Caranya

10 Juli 2024   21:18 Diperbarui: 10 Juli 2024   21:19 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses penjamasan pusaka tombak singasari (dokpri-Andi Nugroho)

3. Setelah pusaka sudah bersih dengan melihat cirinya yaitu bewarna silver mengkilat selanjutnya, bersihkan bilah pusaka menggunakan air bersih agar sisa sabun dan air jeruk benar-benar hilang.

4.tahap selanjutnya yaitu pengeringan dengan menggunakan kain lap halus, pada tahap ini harus di lakukan dengan cepat dan tepat agar bilah pusaka tidak berubah warna lagi menjadi kuning.

5. Jemur pusaka pada terik matari agar sisa air pada bilah pusaka benar-benar hilang.

6. Celupkan pusaka kewadah berisi air warangan yang sudah di siapkan, pada tahap ini di lakukan dengan cara mencelupkan berulang sampai pamor pada bilah pusaka keluar.

7. Selanjutkan masuk ke proses pengeringan lagi hingga benar-benar kering.

8. Tahap terakhir yaitu pengolesan minyak non alkohol secara menyeluruh untuk menjaga bilah pusaka dari karat.

Dengan demikian, jamasan adalah proses penting dalam merawat pusaka, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara spiritual, untuk memastikan kelestarian benda-benda bersejarah nenek moyang. Melalui ritual ini, masyarakat Indonesia tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga menghormati nilai-nilai yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun