Mohon tunggu...
Nusantara Pustaka
Nusantara Pustaka Mohon Tunggu... Penulis - Blogger ( Para pemikir dan Aktivis)

Memberikan informasi isu Agama, Politik dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pernyataan sikap keras PP IPNU, Kontroversi PP Nomer 28/2024 Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja.

7 Agustus 2024   23:57 Diperbarui: 13 Agustus 2024   23:11 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan sikap keras pimpinan pusat ikatan pelajar nadhlatul ulama Kontroversi PP Nomor 28/2024 Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja.

Pelajar adalah bagian penting untuk masa depan suatu bangsa, mereka adalah generasi penerus yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi negara. Oleh karena itu, Pendidikan yang baik dan berkualitas sangat penting untuk membentuk karakter dan keterampilan mereka agar dapat berkontribusi positif bagi masyatakat dan negara. Pelajar bukan hanya sekedar individu yang menuntut ilmu saja tetap juga bagian integral dari Pembangunan dan kemajuan Masyarakat dan bangsa. Pelajar yang terdidik dengan baik akan menjadi tenaga kerja yang berkualitas yang dapat memberikan kontribusinya pada negara, serta meningkatkan kemampuan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pengambilan Keputusan publik. Ujar ( Andre Saputra PP IPNU ) Rabu, 07 Agustus 2024 di gedung PBNU


Hari ini kita dipertontonkan oleh pemerintah yang membuat Keputusan secara tidak rasional dan ngawur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja di sekolah sekolah. ini merupakan fenomena yang sangat jelas bertentangan dengan nilai agama, budaya dan social di negara kita.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja telah memicu kontroversi di masyarakat. Kami berpendapat bahwa aturan ini bisa membuka potensi perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan remaja. Kami berpendapat bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah melalui edukasi dan pendampingan yang berlandaskan norma agama dan nilai-nilai budaya setempat. Ada juga kekhawatiran bahwa aturan ini bisa bertentangan dengan norma sosial dan etika yang berlaku di masyarakat. Kontroversi ini mencerminkan perbedaan pandangan yang tajam mengenai cara terbaik untuk menangani isu kesehatan reproduksi di kalangan remaja, di mana satu sisi menekankan pentingnya akses dan pendidikan, sementara sisi lain khawatir akan dampak sosial dan moral dari penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Oleh karena itu kami memberikan pernyataan sikap keras PP IPNU ( Pimpinan Pusat ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ) kepada pemerintah :
1.Mencabut PP Nomor 28 tahun 2024 ini sehingga tidak menimbulkan kontradiktif di akar rumput dan harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai ajaran agama dan budaya yang dianut bangsa.
2.Menolak dengan keras penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah-sekolah ,karena dengan adanya ini merusak moralitas dari nilai-nilai ajaran agama, etika dan budi pekerti pada anak dengan banyaknya kasus penyalagunaan alat kontrasepsi yang berujung pada kasus kekerasan seksual pada anak.
3.Mengintegrasikan  nilai-nilai dan pedoman Pendidikan karakter pada anak usia sekolah untuk memberikan literasi, pendampingan dan pemahaman yang kuat betapa penting dan urgentnya Pendidikan atau melakukan hal-hal yang bersifat positif pada anak usia sekolah dan remaja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun