Mohon tunggu...
sastikinanti
sastikinanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya merupakan pelajar Kelas 12 IPS 1 di SMA Labschool Cibubur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dalam Membangun Keadilan bagi Komunitas Minoritas Keagamaan di Indonesia

3 Februari 2025   22:18 Diperbarui: 3 Februari 2025   22:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Pancasila (Kelompok Pancasila 12 IPS 1)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman suku bangsa, budaya, dan agama. Terdapat enam agama resmi yang diakui di Indonesia. Di antara enam agama tersebut, terdapat satu agama mayoritas, yaitu Islam, serta lima agama minoritas, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Tentu saja, masih terdapat ketidakadilan yang dialami oleh kelompok minoritas di Indonesia. Walaupun Indonesia memiliki ideologi Pancasila, di mana sila kelima berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," negara ini masih menghadapi tantangan signifikan dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi komunitas minoritas keagamaan. Meskipun konstitusi dan berbagai regulasi menjamin hak-hak kebebasan beragama, praktiknya seringkali menunjukkan bahwa komunitas minoritas masih mengalami diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Perlindungan hak-hak kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam beberapa instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang terkait hak asasi manusia. Pasal 29 ayat (2) menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Namun, implementasi dari prinsip-prinsip ini sering kali tidak konsisten. Laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak minoritas agama tetap tinggi, dengan ratusan kasus intoleransi dan penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah yang dilaporkan setiap tahunnya.

Terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh kelompok minoritas di Indonesia, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Salah satu tantangan yang paling ringan bagi kelompok minoritas adalah kesulitan dalam mencari tempat ibadah di Indonesia. Menurut data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama (Kemenag), jumlah masjid di Indonesia sebanyak 299.692 unit per 7 Maret 2024. Sementara itu, agama lain, seperti Konghucu, hanya memiliki 2.087 unit klenteng di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok minoritas lebih sulit dalam mencari tempat ibadah dibandingkan dengan kelompok mayoritas.

Selain itu, kelompok minoritas di Indonesia juga mengalami berbagai bentuk intoleransi sosial. Sebagai contoh, terdapat kasus di SMKN 2 Padang pada tahun 2021, di mana murid non-Muslim dipaksa untuk menggunakan hijab. Hal tersebut merupakan contoh kurangnya toleransi sosial di Indonesia. Contoh lainnya, terdapat warga di daerah Bantul yang diusir karena ia berasal dari kelompok minoritas, serta adanya penentangan terhadap pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi. Menurut data dari SETARA Institute, pada tahun 2007–2022, perusakan tempat ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati peringkat lima tertinggi dalam kategori jenis pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, dengan jumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan.

Permasalahan tersebut tentu perlu diatasi dengan baik agar tidak terjadi disintegrasi bangsa jika diskriminasi semakin menjamur di Indonesia. Upaya paling mudah yang dapat dilakukan untuk mengatasi diskriminasi adalah dimulai dari diri sendiri. Kita harus lebih terbuka dan memiliki sikap toleransi terhadap kelompok minoritas di sekitar kita. Memulai dialog antarumat beragama untuk memperkuat toleransi, meningkatkan saling pengertian antar kelompok agama, serta menghargai keberagaman merupakan langkah yang penting. Setelah kesadaran toleransi tumbuh dalam diri, kita dapat melaksanakan kampanye sosial yang menyoroti pentingnya kebebasan beragama dan hak asasi manusia dengan memanfaatkan media sosial untuk menjangkau masyarakat luas.

Lembaga sosial dan pemerintah juga perlu berpartisipasi dalam membangun keadilan bagi kelompok minoritas. Pemerintah perlu mereformasi kebijakan yang diskriminatif dan memastikan bahwa semua kelompok agama mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lembaga Bantuan Hukum juga harus memperkuat kapasitasnya dalam memberikan informasi dan dukungan kepada komunitas minoritas yang mengalami pelanggaran hak. Selain itu, organisasi sosial dapat mendorong organisasi non pemerintah dan kelompok keagamaan untuk aktif dalam advokasi hak-hak minoritas melalui program-program edukatif dan kampanye di masyarakat.

Membangun keadilan dan kesetaraan bagi komunitas minoritas keagamaan di Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Proses ini kompleks dan memerlukan partisipasi dari seluruh warga negara. Dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial, kelompok minoritas diharapkan dapat memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk memperkuat demokrasi, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan damai.

Sumber :

CNN. (2023). Mengenal 6 Agama di Indonesia, Kitab Suci, hingga Hari Besarnya. Diambil 30 Januari 2025, dari cnnindonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230531163253-569-956372/mengenal-6-agama-di-indonesia-kitab-suci-hingga-hari-besarnya

Himawan, F. U. (2019). Diusir dari Desa Karena Agama, Bagaimana Mencegah Intoleransi di Tingkat Warga? Diambil 30 Januari 2025, dari bbc.com website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47801818

Kampai, J. (2021). Kasus Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf. Diambil 30 Januari 2025, dari detik.com website: https://news.detik.com/berita/d-5345362/kasus-siswi-nonmuslim-pakai-jilbab-kepala-smk-negeri-2-padang-minta-maaf

Komnas HAM. (2016). Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia Sebuah Laporan Awal. Jakarta: Komnas HAM. Diambil dari https://www.komnasham.go.id/files/1480402737buku-kajian-kelompik-minoritas-$45I.pdf

Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Setiawan, F. M., Hasna, L., & Nurmayanti, N. (2024). Kewarganegaraan dan Perlindungan Hukum Terhadap Minoritas. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(1), 12–27. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.626

Primaputri, L. (2024). Diskriminasi Kaum Minoritas di Indonesia: Tantangan Menuju Kesetaraan. Diambil 30 Januari 2025, dari kumparan.com website: https://kumparan.com/larasati-primaputri-1710871627989168731/diskriminasi-kaum-minoritas-di-indonesia-tantangan-menuju-kesetaraan-22NxFppFOgK

Rizaty, M. A. (2024). Data Jumlah Masjid di Indonesia Menurut Jenisnya per 7 Maret 2024. Diambil 30 Januari 2025, dari dataindonesia.id website: https://dataindonesia.id/varia/detail/data-jumlah-masjid-di-indonesia-menurut-jenisnya-per-7-maret-2024

SETARA Institute. (2022). Mengatasi Intoleransi dalam Tata Kebinekaan Indonesia: Update dan Rekomendasi Terkait Peribadatan. Diambil 30 Januari 2025, dari setara-institute.org website: https://setara-institute.org/mengatasi-intoleransi-dalam-tata-kebinekaan-indonesia-update-dan-rekomendasi-terkait-peribadatan/

Yusnawan, L. (2018). Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka.

Zonautara. (2024). Jumlah Pura, Vihara dan Klenteng di Indonesia Tahun 2022. Diambil 30 Januari 2025, dari zonautara.com website: https://zonautara.com/dataset/jumlah-pura-vihara-dan-klenteng-di-indonesia-tahun-2022/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun