Mohon tunggu...
Sastia Maja Adhitio
Sastia Maja Adhitio Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Akun ini dikelola oleh saya sendiri, bukan staff ataupun presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gender dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

29 Desember 2019   01:45 Diperbarui: 13 Januari 2021   23:02 3121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Komnas Perempuan

            Pada masa Orde Baru, perempuan lagi-lagi tidak mendapat keadilan, hal itu dikarenakan pemerintah ikut campur tangan dalam menghadapi urusan keluarga seperti yang ada pada Undang-Undang tentang perkawinan pada tahun 1974, yakni: "Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga" dan pasal 34 ayat 2, yakni: "Istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya" (Surbekti dan Tjitrosudibio 1994: 457) darisini kita dapat lihat bahwa peranan perempuan sangat dibatasi oleh pemerintah, tentu hal ini dapat melanggar hak asasi perempuan, karena tidak semua perempuan mau menjadi ibu rumah tangga, mereka ada yang menginginkan bekerja disebuah perusahaan, menjadi anggota parlemen, dll.

Pengertian Hak Asasi Manusia

            Dalam buku El Majda yang berjudul Dimensi-Dimensi HAM, menjelaskan bahwa hak asasi manusia itu terbentuk dari tiga suku kata, yakni ada hak, asasi, dan manusia. Kata hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sementara kata manusia berasal dari bahasa Indonesia. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq. Kata haqq diambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan yang berarti benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Jadi haqq itu kita dapat simpulkan sebagai kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

            Sedangkan kata Asasi atau asasiy berasal dari kata assa, yaussu, assan yang artinya membangun, mendirikan, dan meletakkan. Kata asas adalah bentuk tunggal dari kata usus yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Dengan begitu kata asasi dapat diartikan sebagai dasar atau pokok. Jadi dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak mendasar yang ada pada diri manusia yang ada sejak dalam kandungan sebagai karunia yang diberi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan wajib kita hormati, junjung tinggi, dan dilindungi oleh semua orang.  

            Hak Asasi bertujuan menjamin martabat setiap individu. Hak Asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi seseorang dari kekerasan atau kesewenag-wenangan berdasarkan hukum yang ada bukan atas dasar kehendak ataupun keadaan. Hak-hak dan kebebasan tersebut memiliki ciri-ciri, yaitu: tidak dapat dicabut atau dibatalkan, universal, saling terkait satu sama lain, dan tidak dapat dipisahkan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia.

            Negara kita, negara Republik Indonesia yang sudah berumur 74 tahun ini telah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal itu merupakan konsekuensi yang logis dari obsesi bangsa, karena bangsa Indonesia pernah mengalami sejarah buruk atau dijajah oleh negara lain seperti Belanda, Portugis, Jepang, dan Inggris selama beratus-ratus tahun. Pancasila sebagai falsafah bangsa secara tegas menempatkan Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sila ke-2. Ini adalah salah satu bukti bahwa Indonesia menempatkan dasar HAM sebagai unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat.

            Awal muncul HAM di Indonesia ini disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh para kolonial zaman dahulu. Berawal dari salah satu pahlawan kita, Boedi Oetomo. Beliau memperjuangkan hak-haknya dan mengeluarkan pendapatnya melalui surat-surat kabar yang ditujukan untuk pemerintah kolonial. Selain Boedi Oetomo ada beberapa organisasi yang juga memperjuangkan HAM, yakni Sarekat Islam, Indische Partij, Partai Komunis Indonesia, Perhimpunan Indonesia, dan Partai Nasional Indonesia.

            Setelah kemerderkaan, Indonesia telah mendirikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dalam sila ke-2, UUD 1945 Pasal 71 Nomor 39 Tahun 1999, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.

Pelanggaran HAM di Indonesia Yang Terkait Dengan Gender

            Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelanggaran HAM dapat diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun