Tentang tembakau, sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi.
Â
A. Kesimpulan
     Jadi dapat disimpulkan bahwa rokok elektrik atau biasa disebut dengan vape itu  hampir sama saja dengan rokok konvensional walaupun kandungan nikotin dalam rokok vape itu tidak sebanyak rokok konvensional, tetapi menurut Fatwa Malaysia itu sama saja semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya.
      Sedangkan sebagian ulama' menghukumi nya makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. (Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H