Mohon tunggu...
Sastia Maja Adhitio
Sastia Maja Adhitio Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Akun ini dikelola oleh saya sendiri, bukan staff ataupun presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rokok Elektrik atau Vape dalam Islam

6 Desember 2019   21:20 Diperbarui: 6 Desember 2019   21:35 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama".

            Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam shahih nya, ketika membuat judul bab untuk hadits tentang surat Abu Bakar yang isi nya rincian nishab zakat hewan ternak. Jadi ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya. Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,

-- -- " " -- -- .... :

            Adapun dari hukum syar'i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok konvensional. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau. Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi... tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsi nya. (Fatwa Islam, no. 17099)

          Nabi Shallahu'alaihi Wassalam bersabda :

           

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut" (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al-Bani dalam Shahih Abu Daud).

            Selain itu, di beberapa negara, contoh nya di Malaysia pada majelis Fatwa Malaysia sudah lebih dahulu mengharamkan pemakaian vape atau rokok elektrik karena bisa merugikan manusia dalam waktu cepat ataupun lambat. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin berkata jika keputusan ini diambil sesudah terlebih dahulu diteliti hasil kajian pada sudut syariah, medis, dan juga sains serta unsur pemubaziran serta budaya yang tidak baik lagi tidak sehat.

            Abdul Shukor mengatakan bahwa umat muslim dilarang menggunakan bahan yang memudaratkan baik secara jelas atau tidak, secara cepat atau perlahan sehingga mengakibatkan kematian, rusaknya badan dan bisa menimbulkan penyakit berbahaya atau kemudaratan akal. Vape atau rokok sendiri ini termasuk dalam perkara memudaratkan dan juga menimbulkan bau busuk ujar Abdul Shukor.

            Abdul Shukor juga mengatakan jika vape atau rokok elektrik memang diharamkan berdasarkan kaedah Syaduz Zaraai yakni menutup keburukan lebih besar dan lebih berbahaya yang bisa terjadi di masa mendatang. Apabila dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, maka pemakaian vape atau rokok elektrik diibaratkan seperti mengkonsumsi minuman keras dalam Islam dan beracun atau menghisap rokok tembakau sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun