IDENTITAS BUKU
Judul        : Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas
Penulis      : Dr. Neng Dara Affiah, M.Si
Penerbit     : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-433-555-7
Cetakan      : Cetakan Pertama, Desember 2017
Tebal        : 200 halaman; 14,5 x 21 cm
Buku ini adalah buku kedua yang ditulis oleh Dr. Neng Dara Affiah, M. Si. Buku yang beliau ciptakan ini merupakan pencampuran dari berbagi macam tulisan yang pernah dimuat di berbagai buku, jurnal, dan surat kabar yang ditulis antara rentang waktu 1998-2016. Beliau merupakan pengasuh pondok pesantren Annizhomiyyah, Pandeglang, Banten. Beliau berhasil mendapatkan gelar doktornya pada tahun 2014 di FISIP Universitas Indonesia. Disertasi doktoral beliau berjudul: "Gerakan Perempuan Muslim Progresif di Indonesia Sebagai Gerakan Sosial Baru: Studi Kasus Organisasi-Organisasi di Jawa Tahun 1990-2010."
Dalam buku ini, khususnya pada bagian ketiga: Perempuan, Islam, dan Negara beliau membahas Feminisme dan Islam di Indonesia: Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pelembagaannya. Feminisme, merupakan teori yang bertujuan untuk mengarahkan gerakan politis perempuan, atau memahami kebutuhan subrordinasi perempuan dan pengucilan perempuan dalam berbagai sosial dan kebudayaan.
Jadi feminisme merupakan sebuah teori yang menjelaskan kondisi kehidupan yang dijalani oleh kaum perempuan. Adapun Feminisme dan Islam, yang berkembang pada tahun 1990-an. Feminisme Islam ini mendasarkan teori nya berdasarkan sumber-sumber utama dalam ajaran agama Islam. Yakni Al-Quran, Hadits, dan Hukum Islam. Bagi umat Islam, Al-Quran merupakan teks yang menjadi sumber kebenaran. Selain Al-Quran, terdapat Hadits yang merupakan perkataan atau cerita-cerita yang merujuk pada ucapan dan perilaku Nabi Muhammad SAW.Â
Sumber ketiga dalam feminisme islam yakni hukum islam, yang merupakan formulasi hukum yang menerjemahkan aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits dengan cara melalui proses ijtihad dengan metode ijma, dan qiyas. Kritik utama dalam hukum islam ini ada pada peraturannya yang mengucilkan perempuan seperti poligami dan ketaatan pada suami yang harus diperbarui atau dihapus dalam hukum islam. Seharusnya hukum islam dapat menyetarakan posisi perempuan secara adil.