3. Surat sewa  yang menyatakan Abraham Sunoto sebagai penyewa telah dibawa ke  laboratorium kriminal mabes polri dan di nyatakan tidak otentik. Lebih jelasnya lagi disebut sebagai Palsu.
Kejahatan seperti Itulah yang dinamakan Tindak pidana Perbankkan: pasal 49 ayat 2 huruf b UU nomor 10 th. 1998. Namun ironisnya, Kajari Pati, Kusnin, menafsirkan hal tersebut dengan pemahaman yang berbeda sehingga berkas dari Kepolisian dikembalikan berulang-ulang hingga sebanyak lagi  5 (lima) kali ke Polres Pati.
Kusnin selaku Kajari mungkin belum membaca edaran Kejaksaan Agung nomor B-536/E/11/1993 tentang tata cara melengkapi berkas  perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan. Kusnin juga mengesampingkan hasil laboratorium kriminal Mabes Polri, padahal itu atas petunjuk Kajari sendiri.
Dan akhirnya kita bisa tahu, inilah wajah penegakan hukum di negara kita, coreng-moreng dan absurd. Semestinya, seorang pemangku jabatan sebagai abdi negara selayaknya memiliki patriotisme di dalam dadanya. Ia harus berbuat dengan nyata untuk ikut menjaga kedaulatan hukum di Indonesia, bukan malah bersekutu dengan kejahatan Bank  Asing  yang menginjak-injak Kedaulatan Hukum dan Ekonomi Negara kita.
Harapan kita semoga Bapak presiden membaca Tulisan ini dan Bersikap adil terhadap semua kejahatan Bank Asing yang merugikan rakyatnya, yaitu Bank CIMB niaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H