Ketimpangan sosial merupakan salah satu isu yang tidak akan habis jika ingin dibahas. Dikarenakan ketimpangan akan terus berlanjut selama tingkat fertilitas di dunia ini juga semakin bertambah. Ketimpangan sosial ini merupakan suatu ancaman non-militer yang sebenarnya jika terus menerus terjadi, maka akan mengakibatkan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi di Indonesia, ketimpangan sosial sudah menjadi hal yang biasa. Nyatanya ketimpangan sosial pun masih berlanjut hingga sekarang.
Seperti Karl Marx dalam teori kelas sosialnya yang berpendapat bahwa ada 3 kelas sosial, yakni upper class, middle class, serta pada kelas terakhir ada lower class. Salah satu contoh dari ketimpangan sosial yang sangat nyata dan bisa dilihat sendiri oleh mata kepala adalah ketimpangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.Â
Orang-orang kaya ini tentu sudah mendapatkan fasilitas serta pendapatan hidup yang memadai. Sedangkan pada masyarakat yang tergolong miskin, banyak sekali masalah yang timbul dari adanya kemiskinan ini. Pada kesenjangan ini, tentu terdapat kecemburuan sosial antara si kaya dan si miskin. Sehingga, ada beberapa oknum yang memanfaatkan title kemiskinannya untuk berbuat kejahatan yang tentu mengancam keamanan manusia.Â
Contoh dari masalah yang timbul dari kemiskinan ini ialah salah satunya meningkatnya angka kriminalitas seperti maraknya human trafficking yang terjadi, dalam dunia nasional maupun global. Human trafficking merupakan kejahatan manusia yang terorganisir atau dengan kata lain sudah direncanakan.
Keberadaan human trafficking ini sangat mengancam keamanan manusia, dimana hak hidup bebas manusia dirampas secara sepihak. Adapun contoh dari kasus human trafficking ini ialah sistem kerja paksa. Kerja paksa tersebut juga masuk ke dalam eksploitasi yang mana hal tersebut merupakan hal yang jelas salah, karena kerja paksa juga termasuk dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Contohnya ialah kasus perdagangan manusia yakni Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, serta  belum lagi semakin banyaknya prostitusi yang dijalankan secara dipaksa dan terpaksa, apalagi pada era modern sekarang yang mana cara tersebut dapat diakses dengan cara yang amat sangat mudah. Dampak dari adanya human trafficking ini sangat serius, diantaranya ialah trauma yang mendalam bagi para korban, serta perasaan terancam berjangka panjang bahkan permanen.Â
Kebanyakan korban dari human trafficking ini mengalami stress berat dan juga depresi. Pemerintah pun sudah mengambil tindakan preventif maupun represif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketimpangan sosial ini dianggap sebagai salah satu sumber ancaman keamanan manusia yang dapat menganggu tatanan kehidupan manusia yang sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya. Sehingga kita sebagai masyarakat awam tentu juga harus aware dengan keadaan sekitar kita agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang mengancam keamanan diri sendiri maupun orang lain.
Nama : Saskia Aryadhita
NIM : 07041282126064
Kelas : B Indralaya
Nama Dosen : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H