Mohon tunggu...
Saskia AyuAndini
Saskia AyuAndini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak, menyanyi, membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penentuan Saksi untuk Keabsahan Pernikahan (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali)

3 Juni 2023   11:32 Diperbarui: 3 Juni 2023   11:38 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pendahuluan
Pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan yang terjadi antara laki laki dan perempuan menimbulkan akibat lahir maupun batin yang akan dialaminya. Setiap manusia pasti mempunyai hak untuk melanjutkan keturunan, salah satunya dengan melakukan pernikahan. Setiap orang jika sudah melakukan pernikahan pasti memiliki tanggung jawab secara penuh untuk menafkahi keluarganya. Dalam pernikahan diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.Dalam peristiwa pernikahan juga wajib di datangkan seorang saksi agar menjadi bukti yang autentik jika benar benar telah melakukan pernikahan.
B. Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Alasan saya memilih judul ini karena skripsi ini dijelaskan mengenai penentuan saksi guna mengabsahkan suatu pernikahan menurut KUA Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Menurut Islam, saksi berjumlah sebanyak 2 orang laki -- laki atau 1 orang laki -- laki dan 2 orang perempuan yang telah disetujui dengan syarat antara lain Islam, baligh, mendengar dan memahami perkataan 2 orang yang melakukan akad, bisa bicara, melihat, berakal, dan bersikap adil. Namun, di KUA Kecamatan Banyudono terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi sebagai saksi pernikahan. Hal ini tentu saja sangat menarik karena sangat mendetail dan harus di tinjau serta dikomparasikan dengan aturan Islam mengenai ketentuan saksi pernikahan. Dengan demikian, saya tertarik untuk memilih judul : "Penentuan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten boyolali)"

C. Hasil review
Skripsi yang ditulis oleh Tomy Mega Pratama, pada tahun 2021 yang berjudul (Penentuan Saksi Untuk Keabsahan Pernikahan (Studi KUA Kecamatan Banyudono Kabupaten boyolali) menerangkan tentang ketentuan saksi guna mengabsahkan pernikahan yang dilakukan di KUA Kecamatan, Kabupaten Boyolali.
1. Definisi Saksi
Kesaksian berasal dari kata musyahadah. Yang memiliki makna melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan atau dialaminya dan dilihatnya. Maknanya ialah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafazh: aku menyaksikan atau aku telah menyaksikan (asyhadu atau syahidtu).
 Fungsi dan Hikmah Saksi
Ada beberapa fungsi saksi menurut Tihami dan Sohari Sahrani sebagai berikut:
1. Membantu hakim dalam menundukan dan memutuskan perkara.
2. Dapat menjadikan terwujudkan sikap jujur
3. Sebagai penegak keadilan
4. Saksi merupakan salah satu bentuk alat bukti
Hikmah disyariatkannya saksi dalam pernikahan itu untuk menjelaskan urgennya saksi dalam pernikahan,  keberadaan saksi diantara manusia untuk menolak keraguan dan tuduhan dari pernikahan itu sendiri. Di samping kesaksian dalam perkawinan itu untuk membedakan antara yang halal dan haram, keadaan halal itu jelas, dan keadaan itu tertutup biasanya. Melalui kesaksian, akan menjadi nyata keprcayaan terhadap urusan perkawinan dan kehatihatian dalam menetapkan perkawinan tatkala dibutuhkan.
Kesaksian adalah keterangan atau pernyataan yang diberikan saksi. Artinya, adanya suatu informasi yang di sampaikan oleh seseorang yang disebut sebagai saksi karena ia mengetahui kejadian suatu peristiwa yang terkait dengan kesaksiannya. Dalam definisi yang lain kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang suatu peristiwa yang di perkarakan dengan jalan memberitahukan secara lisan dan secara pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam berperkara serta ia juga dipanggil dalam persidangan. Di dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui suatu peristiwa kejadian atau orang yang diminta hadir pada suatu peristiwa untuk mengetahui agar suatu ketika diperlukan dapat memberikan keterangan yang
membenarkan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi." Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa untuk melihat, menyaksikan atau mengetahui agar suatu ketika bila diperlukan ia dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.
 Orang yang memberikan keterangan dimuka pengadilan untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa, keterangan (bukti pernyataan) yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui suatu peristiwa." Kehadiran saksi pada saat akad pernikahan itu sangatlah penting artinya, karena menyangkut kepentingan kerukunan berumah tangga terutama menyangkut kepentingan seorang istri dan anak, sehingga tidak ada kemungkinan suami mengingkari anaknya yang lahir dari istrinya itu. Agara supaya suami tidak menyia-nyiakan keturunannya (nasabnya) dan tidak kalah pentingnya adalah menghindari fitnah dan tuhmah (persangkaan jelek), seperti kumpul kebo. Menurut Imam Malik dan para sahabatnya bahwa saksi dalam akad nikah itu tidak wajib dan cukup diumumkan saja. Mereka berasalan bahwa jual beli yang di dalamnya di sebut soal mempersaksikan ketika langsungnya jual beli. Sebagaimana tersebut di dalam Al-quran bukan
merupakan bagian dari syarat-syarat yang wajib dipenuhi, Allah tidak menyebutkan di dalam Alquran tentang adanya syarat mempersaksiakan dalam suatu pernikahan. Karena itu, tentu lebih baik jika masalah mempersaksikan tidak termasuk salah satu syaratnya, tetapi cukuplah diberitahukan dan disiarkan saja guna memperjelas keturunan.

D. APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN BESERTA ARGUMENTASINYA
Rencana skripsi yang akan saya tulis jika tiba waktunya adalah "Kedudukan Saksi Perempuan dalam Keabsahan Pernikahan (Studi Kasus KUA Eromoko, Kabupaten Wonogiri)". Saya memilih judul ini karena menurut ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali, salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah harus berjenis kelamin laki-laki. Kenapa perempuan tidak boleh dan tidak sah untuk menjadi saksi nikah. Namun, menurut ulama Hanafiyah, dua perempuan boleh menjadi saksi nikah asal masih ada satu saksi laki-laki. Jika yang menjadi saksi nikah adalah satu laki-laki dan dua perempuan, maka nikah tersebut sudah dinilai sah. Apabila semuanya perempuan, maka tidak sah. Hal ini karena dua perempuan bisa menggantikan satu laki-laki dalam persaksian, termasuk dalam nikah.
Saya akan meminta pendapat kepada Kepala KUA Eromoko, Kabupaten Wonogiri tentang persoalan perempuan yang menjadi saksi dalam pernikahan apakah diperbolehkan / tidak diperbolehkan / dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Serta, saya akan menggali lebih dalam baik Al-Qur'an maupun Hadist apakah saksi perempuan boleh menjadi saksi pernikahan atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun