Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (20/7), melaporkan investasi Semester 1-2024 mencapai Rp8200 triliun, atau naik 22,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan ini dipicu sejumlah sterategi yang di terapkan pemerintah.
KementerianAdapun stategi yang digunakan oleh pemerintah untuk memicu investasi;
- Promosi investasi keluar negeri untuk menarik minat investor.
- Menyediakan layanan perizinan satu pintu melalui sistem online Single Submission (OSS) untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi terkait investasi.
- Menjalin kemitraan strategis kesejumlah negara seperti AS dan Siangpura agar makin banyak investasi yang masuk.
- Memberikan investasi fiscal seperti membebaskan atau pengurangkan pajak untuk investo
Lalu bagaimana dengan pekerja apakah dengan banyaknya investasi yang masuk akan menambah pekerja dan menciptakan lapangan yang besar? Sebeum itu kita harus mengetahui dari UU CiptaKer.
Apa Kabar UU Cipta Kerja?
Tampaknya, UU Cipta Kerja kurang ngefek. Investasi katanya terdongkrak, tapi kurang membawa penyerapan tenaga kerja yg signifikan. Sektor industri, porsinya terus tergerus terhadap PDB Nasional. Dari 22% (2010), pada 2023 hanya 18% (Era Jokowi). Hal ini juga menyebabkan manufaktur yang lesu dan badai PHK makin merajalela.
Musabab Umum PHK
Penurunan permintaan pasar dunia,
- Ekonomi dunia yang fluktuatif ,
- Perkembangan teknologi dan peralihan bentuk Perusahaan (Kasus Tokopedia dan TikTok),
- Lesunya pertumbuhan ekonomi global. Sektor industri padat karya YS berorientasi ekspor (garmen atau tekstil),
- araknya produk impor illegal
- Penurunan daya beli Masyarakat. Terlihat dim depresiasi kurs rupiah gelombang PHK.
Dengan adanya permasalahan ini, bahkan hingga saat ini badai PHK masi menjadi permasalahan yang harus segera ditangani. Perlu adanya peran pemerintah dalam menyikapi dan menangani permasalah PHK. Baik dari pemerintah memang sudah menyikapi permasalahan ini dengan memberikan solusi, yaitu:
- Membuka ruang dialog intensif dengan serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha khususnya sektor tekstil, guna mencegah PHK dan memastikan kalaupun harus PHK, PHK tersebut adalah keputusan yang paling akhir;
- Melakukan pendampingan dalam proses PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja ter-PHK;
- Berkoordinasi, memonitor dan mendampingi Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota yang daerahnya sedang terjadi gejolak hubungan industrial dan PHK;
- Melakukan mediasi antara pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pengusaha dalam proses penyelesalan perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam proses atau pasca PHK;
- Melakukan pembinaan ketenagakerjaan utamanya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual (implementasi Kepmenaker 88/2023) dan melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (sesual Kepmenaker 76/2024)
- Memastikan dan memonitor layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota terkait penyelesaian hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja/buruh korban PHK terutama dalam hal kemudahan pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaa (JKP)
- Menyediakan program pelatihan vokast melalui balai latihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Dengan adanya solusi ini diharapkan menurunkan badai PHK yang ada di Indonesia. Selain itu bukan hanya pemerintah yang hanya mengurusi akan tetapi dari pihak swasta pun diharapkan untuk saling berkolaborasi untuk menangani penurunan badai PHK yang terjadi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H