Sofian Munawar, MA
Pendiri Yayasan Ruang Baca Komunitas
Â
Semangat "respublika" mengingatkan kita bahwa pada 17 April 2019 tidak ada pilihan lain yang lebih pas selain menjadi Pemilih cerdas!
***
Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan bahwa Peserta Pemilu 2019 meliputi tiga pihak, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan Perseorangan, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Â
Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini merupakan babak baru dalam sejarah Pemilu di Indonesia dimana untuk pertama kalinya Pemilu diselenggarakan secara serentak.Â
Dalam Pemilu kali ini ada 5 (lima) Surat Suara yang harus dipilih dan dicoblos secara bersamaan. Pertama, Surat Suara untuk Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kedua, Surat Suara untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).Â
Ketiga, Surat Suara untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Keempat, Surat Suara untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi. Kelima, Surat Suara untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Kabupaten/Kota.
Meskipun ada lima Pemilihan yang berjalan secara serentak, tapi tampaknya publik lebih terkonsentrasi pada Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) ketimbang Pemilihan yang lainnya. Apalagi KPU memberikan fasilitasi khusus "Debat Capres-Cawapres" sehingga Pilpres seolah menenggelamkan Pemilihan yang lainnya.Â