Mohon tunggu...
Sofian Munawar
Sofian Munawar Mohon Tunggu... Editor - PENDIRI Ruang Baca Komunitas

"Membaca, Menulis, Membagi" Salam Literasi !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Potret Hak Ekosob di Kabupaten Purbalingga

14 Oktober 2011   13:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:57 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_249692" align="alignleft" width="300" caption="knalpot purbalingga (dokumen pribadi)"][/caption]

Jauh sebelum datangnya era otonomi daerah, Kabupaten Purbalingga nyaris tidak terdengar dan tidak dikenal. Bahkan pada awal masa reformasi pun Kabupaten Purbalingga yang merupakan salah satu dari 35 kabupaten di Propinsi Jawa Tengah seringkali masih diidentifikasi sebagai 'bagian' dari Purwokerto yang merupakan kota sentral di wilayah eks-Karesidenan Banyumas. Era otonomi daerah sungguh telah banyak mengubah wajah kota yang berada di sebelah tenggara Gunung Slamet ini secara cukup signifikan. Namun demikian, di bawah kepemimpinan Triyono Budi Sasongko selama dua periode Kabupaten Purbalingga tampak mengalami sejumlah capaian yang cukup signifikan. Untuk menyebut beberapa contoh, misalnya, Kabupaten Purbalingga berhasil meraih Juara 1 Lomba Kinerja Pemberdayaan Tingkat Propinsi Jateng, Juara I Lomba Pengembangan Agrobisnis Pedesaan Tingkat Nasional. Di bidang kesejahteraan sosial, Kabupaten Purbalingga juga mendapat penghargaan piagam Manggala Bhakti Satya Kesejahteraan Sosial tingkat Nasional, serta piagam penghargaan Indonesia Tourism Award tingkat Nasional dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI. Triyono sendiri sebagai bupati pernah menerima piagam penghargaan Satya Lencana Bhakti Koperasi dan UMKM dari Presiden RI dan penghargaan Upakarti dari Presiden RI. Atas berbagai prestasi itu, Kabupaten Purbalingga juga ditetapkan sebagai salah satu "daerah bintang" yang mendapat nilai tinggi dan berhasil dalam bidang otonomi daerah di Indonesia versi majalah Tempo. Dengan ragam prestasi yang diraihnya, tak dapat disangkal bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu contoh kabupaten yang berhasil melakukan kegiatan pembangunan secara progresif. Tak heran jika kemudian upayanya membuahkan belasan penghargaan dari sejumlah pihak. Ragam pembangunan yang dijalankan pemeritah Kabupaten Purbalingga juga sangat menyentuh kebutuhan pokok masyarakat karenanya upaya ini banyak disambut dengan respon positif masyarakat. Dari sekian kebijakan dan stategi pembangunan yang dijalankan, sebagai besar juga relevan dengan isu-isu dan persoalan hak Ekonomi, Sosial, Budaya (Ekosob) yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat, yaitu: pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, dan pekerjaan. Hanya saja, perspektif pemerintah dalam memaknai berbagai hak dasar masyarakat tersebut masih cenderung karitatif. Dari sisi wacana, pemerintah sepertinya menghadapi suatu dilema. Mereka belum memaknai hak Ekosob itu sebagai hak masyarakat yang sekaligus merupakan tanggungjawabnya. Dilema yang sama juga terjadi pada sebagian besar masyarakat. Mereka belum menyadari bahwa hak atas pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, dan pekerjaan merupakan hak asasi yang menjadi miliknya sekaligus belum menyadari juga bahwa hal itu merupakan tanggung jawab negara sehingga sebagai warga negara mereka berhak untuk menuntutnya. Dari sisi gerakan, promosi terhadap hak Ekosob di Kabupaten Purbalingga boleh dikatakan mandul. Hampir tidak ada elemen masyarakat yang secara serius melakukan upaya sadar untuk turut mempengaruhi kebijakan negara dalam kaitannya dengan pemajuan hak Ekosob, terutama dalam lima aspeknya yang vital, yaitu : hak atas pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, dan pekerjaan. Kalaupun ada upaya-upaya pemantauan dan pengawasan itu pun belum bisa dikategorikan sebagai watchdog yang sebenarnya. Mandulnya promosi gerakan hak Ekosob di Kabupaten Purbalingga setidaknya disebabkan tiga hal pokok. Pertama, rendahnya kapasitas masyarakat sipil dalam memahami hak Ekosob. Ini tentu berkaitan dengan belum massifnya wacana hak Ekosob diantara mereka. Kedua, kuatnya dominasi birokrasi, terutama peran Bupati Triyono Budi Sasongko. Prestasi dan kepiawaiannya dalam menata pemerintahan secara sentralistik yang diperankannya membuat banyak pihak menjulukinya sebagai "Little Soeharto". Dalam konteks tertentu peran ini dipandang positif karena terbukti telah membawa Kabupaten Purbalingga meraih sejumlah kemajuan yang cukup signifikan. Namun demikian, birokrasi yang terlalu kuat bukan saja melemahkan kritisisme, tapi sekaligus telah mengkooptasi gerakan masyarakat sehingga berbagai bentuk kritik, tawaran kebijakan, atau bentuk-bentuk 'perlawanan' akan sangat mudah dijinakan. Ketiga, apatisme masyarakat yang akut. Kultur nrimo dan manut telah menjadikan lahan gersang bagi munculnya sikap kritis dan gerakan-gerakan korektif di tingkat akar rumput . Dari sisi kinerja kebijakan, kalau kita menggunakan parameter umum yang standar, maka capaian pembangunan yang diraih Kabupaten Purbaligga bisa dikatakan sangat luar biasa. Ini setidaknya telah dibuktikan oleh capaian-capaian kuantitatif seperti Indek Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) yang semakin membaik. Beberapa aspek yang menjadi indikator HDI seperti usia harapan hidup, derajat pendidikan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pendapatan per kapita secara akumulatif meningkat. Namun demikian, keberhasilan kinerja kebijakan itu sepertinya menapikan unsur penting lainnya, yaitu partisipasi. Karena itu, dari sisi ini Kabupaten Purbalingga bisa dikatakan sebagai pemerintahan yang masih menganut model "state centric" dimana ruang partisipasi masih tampak mahal dalam arena pembuatan kebijakan publik.* sasgart@demos.or.id

[caption id="attachment_249695" align="aligncenter" width="827" caption="buruh pabrik purbalingga (dokumen pribadi)"]

13667575041140768073
13667575041140768073
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun