[10] Selengkapnya, Pasal 51 UU KIP menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
[11]Simak:http://www.kebebasaninformasi.org
[12] Justice Initiative (2008) “Standar Internasional Akses Informasi” dalam Tranparecy & Silence: Sebuah Survey Undang-Undang Akses Informasi dan Prakteknya di 14 Negara, Pusat Data dan Analisis TEMPO – Yayasan TIFA, Jakarta.
[13] BAB IV UU KIP mengatur mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan-badan publik. Ada tiga kategori informasi ini, yaitu: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9); 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta (Pasal 10); dan3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Sementara pada BAB V diatur mengenai informasi yang dikecualikan.
[14] Perihal sengketa dan upaya penyelesaiannya, UU KIP secara khusus mengaturnya dalam BAB VIII, Pasal 35 sampai Pasal 39.
[15] Lebih rinci mengenai hal ini, simak pada link berikut: http://www.kontras.org/index.php?hal=petisi3 juga pada link berikut: http://www.isai.or.id/?q=node/49
[16] Ibid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H