Mohon tunggu...
Sofian Munawar
Sofian Munawar Mohon Tunggu... Editor - PENDIRI Ruang Baca Komunitas

"Membaca, Menulis, Membagi" Salam Literasi !

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Review Buku: "Masalah Agraria dan Kemakmuran Rakyat Indonesia"

10 November 2011   13:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:50 3261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_249568" align="alignleft" width="300" caption="sumber: google image"][/caption]

Pendahuluan

Masalah agraria dengan segala dinamika dan problematikanya seringkali masih dipandang sebagai “rimba-belantara” bagi sebagian besar warga bangsa kita. Hal ini bukan saja karena masih terbatasnya sumber referensi di bidang ini, tapi juga kerena ada semacam ‘disain’ tertentu dimana persolan agraria seperti sengaja ditutup-tutupi, bahkan dipersulit untuk mewacanakannya seperti terjadi pada masa kolonial hingga masa Orde Baru.

Menurut Sadikin Gani (2006) sepanjang sejarah kekuasaan formal Orde Baru, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang secara hakiki bertujuan mewujudkan keseimbangan distribusi penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia didiskreditkan dan didelegitimasikan sebagai produk PKI. Padahal, jika ditelusuri secara jernih ide-ide pokok yang mendasarinya, dan sejarah pembentukkannya, UUPA 1960 merupakan kebijakan nasional yang lahir dari kesepakatan semua unsur kekuatan politik yang hidup waktu itu, baik itu golongan nasionalis, Islam, sosialis maupun komunis. Masalah ketimpangan dan konflik agraria yang terus mengemuka hingga kini merupakan warisan dari serangkaian politik agraria yang pernah diterapkan di Indonesia sejak jaman penjajahan hingga Indonesia merdeka di bawah Orde Baru. Ketika Orde Baru berkuasa, rezim yang mengklaim dirinya sebagai antitesis Orde Lama ini menerapkan strategi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, di mana investasi modal menjadi motor penggerak utamanya. Pondasi ideologi populis yang dipancangkan pemerintahan Sukarno dibongkar dan diganti dengan gagasan-gagasan kapitalisme. Implikasinya, segala upaya yang telah dirintis pemerintahan Sukarno untuk meletakkan reforma agraria sebagai basis pembangunan tidak diberi ruang hidup.

Bahkan, ketika angin reformasi mengantarkan kita ke arah transisi demokrasi pun, kita seolah masih terstigmatisasi untuk tidak begitu mewacanakan persoalan agraria secara massif. Tak heran jika kemudian persoalan agrarian seringkali masih dipandang sebelah mata. Masalah agraria bukan menjadi persoalan fundamental yang urgen sehingga banyak pihak –termasuk dan terutama para pengambil kebijakan– melihat dan memahaminya secara parsial dan serampangan. Ini antara lain dapat disimak dari agenda reformasi yang kerap dikumandangkan dimana reforma agraria tidak masuk menjadi prioritas penting.

Dalam situasi dan konteks inilah buku Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia karya Mochammad Tauchid menjadi penting sebagai ”pengugah”. Melalui buku ini, Tauchid seolah mau menggedor kesadaran kita dan mengingatkan bahwa masalah agraria merupakan persoalan fundamental bagi bangsa ini. Ia mengawali tulisannya dengan suatu pernyataan yang begitu mendalam: ”Soal agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Soal tanah adalah soal hidup, soal darah yang menghidupi segenap manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengurbankan segala yang ada untuk mempertahankan hidup selanjutnya”.

Banyak hal yang dapat dielaborasi dan dikritisi dari buku tersebut. Namun begitu, tulisan review ini akan lebih fokus mengulasnya dalam konteks kajian teori politik, terutama kajian epistimologi kekuasaan. Namun begitu, dalam pembahasannya disadari akan sulit untuk hanya memokuskan pada satu tema kajian secara absolut sehingga bisa jadi juga akan bersinggungan dengan tema kajian teori politik lainnya seperti strukturasi dan contentious politics dimana sejumlah persoalan agraria yang ditulis dalam buku tersebut memiliki relevansi dan signifikansinya dalam konteks kasus-kasus agraria yang muncul akhir-akhir ini.

Persoalan Agraria: Dari Masa(lah) ke Masa(lah)

Buku setebal 609 halaman itu mendeskripsikan banyak hal seputar isu agraria, namun secara umum dikategorikan dalam dua bagian besar. Bagian pertama yang terdiri dari enam bab mengulas persoalan agraria mulai dari masa kekuasaan raja-raja nusantara hingga masa kolonialisme Belanda. Sementara dua bab berikutnya pada bagian kedua mengulas masalah agraria pada masa penjajahan Jepang serta dasar-dasar hukum dan politik agraria kontemporer.

Cerita-cerita adiluhung tentang masa keemasan kerajaan di Nusantara ternyata menyimpan banyak ironi. Salah satu ironi itu adalah persoalan agraria dimana hukum pertanahan saat itu sepenuhnya didasarkan atas feodalisme yang begitu memberatkan rakyat. Dalam sistem feodalisme yang nyaris berlaku di seluruh Nusantara saat itu tanah adalah milik raja secara mutlak. Bahkan bukan hanya tanah saja, rakyat adalah milik raja juga. Rakyat laksana benda sehingga ia menjadi hamba yang dapat digunakan untuk apa saja demi kepentingan dan kehormatan raja.

Sebagai illustrasi, misalnya, di Kerajaan Mataram baik di Yogyakarta maupun di Surakarta dulu dinyatakan bahwa tanah itu ”kagungan dalem”. Artinya, tanah adalah milik Sultan dan Sunan. Rakyat hanya sebagai deelbouwer (pemaro) dan hanya berhak meminjam (wewenang anggaduh) atas tanah. Hal serupa juga terjadi di Gorontalo. Pada hari penobatan raja, para kepala adat (bete-bete) menyerukan ucapan di hadapan raja, yang artinya kira-kira: ”Angin, api, air, tanah, dan semua orang yang ada di sini adalah kepunyaan seri paduka”. Begitu juga di daerah-daerah lainnya hampir di seantero Nusantara dimana raja memerintah, menganggap bahwa segala isi negerinya –termasuk dan terutama tanah– adalah hak mutlak dari raja.

Menurut Tauchid, sistem feodalisme saat itu merupakan perbudakan, baik dalam arti ekonomi, politik, maupun sosial kultural. Tanah dikuasai raja, sementara rakyat yang mengerjakan tanah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sebagian besar hasilnya. Rakyat dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan dan kehormatan raja karena segala peraturan dan hukum-hukum juga dikendalikan seluruhnya oleh raja sebagai pemegang kuasa. Perbudakan saat itu juga disempurnakan dengan idiom-idiom kultural-religius seperti dengan kata-kata ”manunggaling kawula gusti”. Raja menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia untuk melindungi rakyatnya sehingga rakyat berkewajiban mengabdi kepada raja sebagai bentuk manifestasi pengabdian kepada Tuhan. Karena itu pemerasan terhadap rakyat justru dirupakan sebagai kewajiban ilahiyah untuk bakti sebagai kewajiban moral-spiritual yang harus dipenuhi. Rakyat bukan hanya takut karena hukuman dari undang-undang, tetapi juga takut atas murka dan kutukan Tuhan yang dimanifestasikan pada ketundukan total terhadap titah raja.

Namun, hak atas tanah dan tenaga rakyat yang secara de jure merupakan kekuasaan raja, secara de facto pada praktiknya lebih banyak berada pada tangan para abdi dalem sebagai pegawai kerajaan. Kewajiban menyerahkan bakti oleh pegawai-pegawai kerajaan kepada raja biasanya ditimpakan kepada rakyat pada level paling bawah. Karena para abdi dalem kerajaan ingin mengurangi beban berat yang dipikulnya, maka iamembagikan beban itu seringan-ringannya dan terpaksa menambah orang dalam daerah bawahannya. Untuk itu maka ia terus membagi-bagi bebannya kepada orang-orang baru di bawahnya sehingga pada akhirnya kondisi ini berakibat pada pengecilan (versnippering) tanah garapan rakyat.

Pada kurun berikutnya, kedatangan VOC dan kolonialisme Belanda telah mengubah pola pemilikan tanah. Penaklukan raja-raja Nusantara oleh Belanda sekaligus juga berarti perampasan atas kekuasaan raja. Hak raja atas tanah dan tenaga rakyat dengan beragam pengaturannya secara otomatis juga berpindah ke tangan pemerintah kolonial Belanda. Pada tahun 1811, Raffles, salah seorang Gubernur Jenderal Belanda berkata: ”Raja-raja sudah hilang. Gubernurmen yang menggantikannya. Karena itulah Gubernurmenlah yang menerima hak-hak yang dulu ada pada raja, yaitu hak memiliki semua tanah, juga tenaga rakyat bilamana diperlukan”.Pada saat itulah muncul beragam pengaturan atas tanah yang didasarkan atas Ordonansi Belanda, seperti: Hak Eigendom, Hak Opstal, Hak Erfpacht, serta Hak Pakai dengan segala implikasi dan beban sosial-politik yang menyertainya.

Arah politik agraria kolonial dapat dilihat dari aneka produk hukum yang dilahirkannya. Ciri terpenting dari politik agraria kolonial adalah pengalokasian sumber-sumber agraria khususnya tanah dan tenaga kerja demi akumulasi modal oleh perusahaan. Untuk melegalkan usaha ini, Agrarische Wet 1870 diundangkan di Hindia Belanda. Agrarische Wet telah membuka peluang luas bagi investasi perkebunan dan pertanian yang sekalgus menggusur areal pertanian rakyat.Sementara itu, hak-hak adat masyarakat atas tanah diletakkan sedemikian rupa kepada kelompok feodal melalui azas domeinverklaring. Kondisi ini menjadikan rakyat hidup dalam dua kewajiban yang menghisap dan memberatkan.

Secara detil, Tauchid mendeskripsikan bahwa selama masa kolonialisme Belanda tanah dan rakyat Indonesia diperas-habis untuk kepentingan Belanda. Produksi tani Indonesia menurutnya merupakan andalan pemerintah Belanda dalam perdagangan dunia saat itu. Bagi Belanda dan kaum modal asing lainnya, Indonesia merupakan sumber kekayaan, hingga 15% dari penghasilan nasional negeri Belanda saat itu. Indonesia sungguh menjadi gantungan hidup negeri Belanda sebagaimana diakui sendiri oleh Baud, salah seorang menteri Belanda yang mengatakan bahwa ”Java was de kruk, waarop Nederland dreef”. Tabel berikut merupakan sebagian komoditas agraria Indonesia yang menjadi andalan utama pada masa kolonialisme Belanda.

Hasil

Tahun

Kuantitas

1929 (%)

1939 (%)

diantara jajahan

di dunia

Kina

94

91

1

1

Kapuk

73

72

1

1

Lada

69

86

1

1

Karet

30

37

2

2

Kopra

29

27

2

2

Gula

11

6

2

3

Kopi

6

4

1

2

Minyak Sawit

5

24

1

-

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sejatinya merupakan negeri agraris yang penting. Namun justru karena itulah Indonesia menjadi menarik untuk dikuasai dan diperebutkan. Kekayaan Indonesia dari hasil pertanian seperti yang termuat dalam tabel tersebut tidak menjadi sumber kekayaan rakyat, karena politik pertanahan dipegang oleh kaum penjajah. Rakyat hanya menjadi alat untuk menghasilkan dari tanah itu. Rakyat terus menderita di atas tanahnya yang subur dan kaya. Rakyat kelaparan di atas timbunan hasil bumi. Rakyat miskin di atas kekayaan alam yang melimpah ruah.

Kehadiran Jepang di Indonesia juga telah menambah malapetaka dan penderitaan rakyat. Obsesi Jepang menjadikan Indonesia sebagai benteng pertahanan menghadapi sekutu memaksa rakyat Indonesia untuk melipatgandakan hasil bumi agar Indonesia–terutama Jawa– menjadi gudang dan sumber perbekalan perang. Untuk itu penanaman bahan makanan digiatkan dengan mengerahkan rakyat secara massif. Rakyat bukan hanya dipaksa menjadi romusha, tapi juga diwajibkan menyerahkan bakti berupa hasil bumi dengan pungutan yang besar.

Riwayat kekejaman culturstelsel terulang kembali saat masa Jepang. Bahkan, tanah-tanah partikelir oleh pemerintah Jepang dimasukkan dalam urusan pemerintah dengan mengadakan Syiichi Kanri Kosha (Kantor Urusan Tanah Partikelir). Uang kumpenian saat itu memang dihapuskan. Seolah-olah tanah partikelir itu semuanya dikuasai oleh pemerintah dan tuan tanah seolah tak berkuasa lagi. Namun ternyata semua itu hanya siasat untuk mengambil hati rakyat. Upaya ini ternyata hanya akal bulus Jepang untuk memudahkan pengumpulan padi bagi keperluan cadangan perang menghadapi sekutu. Kungkungan penjajahan fasis Jepang sebagai pengganti penjajahan Belanda meninggalkan bekas-bekas kehancuran dan kelaparan serta malapetaka yang tiada tara. Namun, di satu sisi, kehadiran Jepang telah memberi inspirasi tersendiri bagi bangsa Indonesia. Belanda yang pada mulanya dianggap rakyat tidak dapat diganggu kedaulatannya, ternyata bisa dikalahkan dengan mudah oleh Jepang. Hal ini telah membuka pikiran dan menimbulkan perasaan harga diri bahwa Belanda bisa dikalahkan dan begitu juga Jepang hingga bangsa Indonesia mampu melucuti Jepang beberapa tahun kemudian.

Ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945 persoalan agraria tidak serta-merta terselesaikan secara menggembirakan. Kemerdekaan politik itu tidak membawa dampak riil bagi masyarakat dalam mengakses tanah secara adil. Dalam salah satu klausul perjanjian Konferensi Meja Mundar (KMB) Belanda bahkan meminta jaminan atas tanah-tanah perkebunan (onderneming) yang masih dikuasainya sebagai salah satu ”kompensasi” penyerahan kedaulatan terhadap Indonesia. Tanah-tanah onderneming itu sebagian telah dinasionalisasi dan diberikan hak penguasaannya kepada perusahaan-perusahaan besar. Sebagian lagi ada yang masih terlantar dan tidak jelas penguasaannya meski telah dikapling-kapling oleh negara, kapital, maupun masyarakat. Karena itulah pasca kemerdekaan Indonesia, tanah-tanah onderneming ini banyak melahirkan persoalan sengketa tanah yang hingga kini belum kunjung jua penyelesaiannya.

Dalam buku ini, Tauchid menilai bahwa urusan tanah merupakan salah satu persoalan urgen yang harus segera diselesaikan pemerintah nasional. Politik agraria warisan kolonial harus segera diubah sehingga kita bisa menyelesaikan berbagai konflik agraria yang ada secara lebih bijaksana. Tauchid menyayangkan bahwa pemerintah hingga kini belum memulai melakukan langkah-langkah yang prinsipil seputar persoalan agraria. Persoalan agraria bahkan masih dilihat sebelah mata. Masalah agraria seringkali hanya dilihat semata-mata hanya persoalan golongan tani yang tidak berarti. Padahal, menurutnya, persoalan agraria harus dilihat sebagai sebuah persoalan bangsa yang fundamental. ”Siapa menguasai tanah, ia menguasai makanan. Siapa menguasai sumber makanan, ia menguasai sumber kehidupan. Soal tanah adalah tiang dan sumber bagi penghidupan,” ujarnya.

Persoalan Agraria dan Epistemologi Kekuasaan

dan Abraham Kaplan (1963) merumuskan kekuasaan sebagai kemampuan pelaku untuk mempengaruhi tingkah laku pelaku lain sedemikian rupa, sehingga tingkat laku pelaku terakhir sesuai dengan keinginan pelaku yang mempunyai kekuasaan”. Sementara Van Doorn (1957) melihat kekuasaan sebagai “kemampuan pelaku untuk menetapkansecara mutlak alternatif-alternatif bertindak atau alternatif-alternatif memilih pelaku lain”.Hal ini menunjukkan bahwa konsepsi kekuasaan memperlihatkan suatu hubungan yang bersifat tidak seimbang, dalam arti bahwa satu pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih besar dari pelaku lain.

Dalam konteks masalah agraria, epistemologi kekuasaan tampak nyata bahwa rakyat merupakan objek yang tuna-kuasa, baik di hadapan raja maupun di hadapan pemerintah kolonial Belanda. Potret inilah yang antara lain dilukiskan Tauchid dalam bagian pertama buku ini. Awalnya, semua tanah dikuasai raja, sementara rakyat yang mengerjakan tanah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sebagian besar hasilnya. Rakyat dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan dan kehormatan raja karena segala peraturan dan hukum-hukum juga dikendalikan seluruhnya oleh raja sebagai pemegang kuasa. Proses ’penaklukan’ rakyat oleh raja bisa dijelaskan dari ragam epistemologi kekuasaan.

Max Weber, misalnya melihat otoritas kuasa bersumber dari tiga hal, yaitu: tradisional, kharismatik, danlegal rasional. Sementara Gramsci menitikberatkan pada legitimasi dan dominasi. Legitimasi adalah keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan memang sudah sepatutnya. Secara timbal balik, legitimasi juga merupakan produk dari hegemoni kekuasaan. Dengan mengutip beberapa ahli politik, Haryanto (2005) membuat kategori teoretik kekuasaan sebagai berikut:

Tokoh

Teori

Keterangan

Max Weber

Legitimate Domination

Traditional, Charismatik, dan Legal Rational

Charles F. Andrain

Legitimate Teory

Traditional Legitimate, Ideologis Legitimate, Personal Legitimate, Prosedural Legitimate, Instruental Legitimate

dalam konteks persoalan agrarian memang menempatkan rakyat sebagai objek yang tuna-kuasa. Dalam ruang politik yang diktator-feodalistik, misalnya, raja sebagai pihak yang berkuasa seringkali mengendalikan rakyat yang dikuasainya lewat kekerasan fisik. Namun begitu, pelanggengan kekuasaan juga dilakukan dengan modal simbolik. Jurgen Habermas salah seorang tokoh teori kritis mengatakan bahwa bahasa merupakan medium dominasi dan kekuasaan. Artinya, kekuasaan beroperasi efektif lewat kegiataan berbahasa, yakni lewat proses komunikasi simbolik. Idiom-idiom simbolik seperti ”manunggaling kawula gusti” merupakan contoh penaklukan rakyat oleh raja. Dalam bahasa lain, Michel Foucault menyebutkan bahwa arena kuasa tidak berakhir pada represi dari struktur politis, pemerintah, kelas sosial yang dominan, melainkan menaruh perhatian pada mekanisme dan strategi kuasa, bagaimana kekuasaan dipraktekkan, diterima dan dilihat sebagai kebenaran, bahkan menjadi ritual kebenaran yang terus direproduksi.

Konsepsi kekuasaan itu pula yang dapat menjelaskan mengapa “reproduksi” penderitaan rakyat begitu mudah dipindahkan dari tangan raja-raja ke pemerintah kolonial Belanda saat VOC berhasil merebut kedaulatan agrarian dari tangan raja-raja di seantero Nusantara. Tampaknya, pemerintah kolonial Belanda sangat paham psikologi rakyat Indonesia dalam konteks penguasaan tanah. Mitologi ”manunggaling kawula gusti”, “raja tak pernah salah”, dan idiom-idiom simbolik-mitologis kuasa Jawa lainnya yang lebih memposisikan rakyat sebagai abdi telah mendorong langgengnya cengkeraman pemerintah kolonial Belanda hingga ratusan tahun lamanya. Konsolidasi kekuasaan kolonial bahkan dikuatkan lagi dengan dibuatnya ragam aturan (staatsblad) agraria yang ‘komprehensif’. Pada masa kolonial Belanda itulah kita menyaksikan ragam peraturan agraria yang komplit, namun tentu saja semuanya menguntungkan pemerintah kolonial Belanda sebagai pembuat kebijakan tunggal.

Fenomena itu seolah menjustifikasi “model strukturasi” sebagaimana diungkapkan Anthony Giddens. Menurut Giddens, hubungan antara pelaku dan struktur berupa relasi dualitas terjadi pada praktik sosial yang berulang dan terpola dalam lintas ruang dan waktu yang mengarahkan kontinuitas dan transmutasi dari struktur untuk mereproduksi sistem sosial. Dalam konteks ini,Giddens melihat tiga gugus besar struktur, yaitu:

  1. Signifikansi menyangkut skemata simbolik, penyebutan dan wacana.
  2. Struktur dominasi yang menyangkut skemata penguasaan atas orang (politik) dan barang (ekonomi).
  3. Struktur legitimasi menyangkut skemata peraturan normatif yang terungkap dalam tata aturan hukum positif.

Eksposisi konsep strukturasi akan tampak dalam dimensi struktur sosial yang mempertalikan struktur dengan domain teoretik dan implementasinya dalam tata aturan yang terinstitusionalisasi. Secara sederhana, hal ini dapat disimak pada tabel berikut:

Struktur

Domain Teoretik

Aturan Institusi

Signifikansi

Teori interpretasi nilai

Peraturan simbolik

Dominasi

Teori kekuasaan otoritatif

Institusi politik dan ekonomi

Legitimasi

Teori legitimasi normatif

Institusi legal/aturan hokum

Secara illustratif, Giddens membuat visualisasi diagram konsep strukturasi sebagai berikut:

Kuatnya struktur dominasi yang dibangun pemerintah kolonial Belanda antara lain tampak pada sejumlah aturan agraria yang masih langgeng. Bahkan, ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945 persoalan agraria tidak serta-merta terselesaikan secara signifikan Kemerdekaan politik itu tampaknya tidak membawa dampak nyata bagi masyarakat dalam penuntasan kasus-kasus pertanahan. Malahan yang terjadi justru makin banyaknya sengketa tanah yang belum terselesaikan dari waktu ke waktu. Warisan kolonial dalam persoalan agraria bukan saja tampak dari peraturan agraria yang masih berbau hukum kolonial, tapi juga dalam cara-cara kolonial yang sudah terlanjur terstrukturasi dalam penanganan persoalan pertanahan hingga kini.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), misalnya, mencatat bahwa pendekatan kekerasan dan teror masih sering dilakukan pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria. Untuk tahun ini saja, misalnya, KPA telah merekam 89 laporan kasus konflik agraria dengan luas sengketa 133.278,79 Ha dan korban langsung dari sengketa ini tidak kurang dari7.585 KK. Ini tetap sajaangka minimal, sebab metode yang dipakai dalam pendataan ini berdasarkan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPA dan direkam oleh KPA melalui pemberitaan media massa.

Menyeruaknya beragam kasus dan konflik agraria memang perlu segera diantisipasi dan diselesaikan secara serius. Ahli hukum pertanahan UGM, Maria SW Sumardjono menilai bahwa permasalahan tanah selalu saja timbul karena kompleksitasnya persoalan tanah selalu terkait banyak aspek. Tanah sebagai sarana pemenuhan kebutuhan dasar manusia akan papan dan pangan serta merupakan sumber daya alam yang langka itu menjadi rentan diperebutkan oleh banyak pihak. Menurut Maria, persoalan ini selalu timbul karena kita belum memiliki disain reforma agraria yang baik yang bisa menuntun kita menemukan jalan keluar yang adil bagi para pihak. Dalam konteks inilah, deskripsi historis yang cukup lengkap yang diulas dalam buku ini mengajak kita untuk lebih arif memahami dan menyelesaikan persoalan agraria secara lebih komprehensif dengan melihat kompleksitasnya persoalan pertanahan secara simultan.

Refleksi: Timbangan dan Kontribusi Buku

Dalam pengatar buku ini, Koordinator Advokasi Kebijakan KPA, Iwan Nurdin menyebutkan bahwa pembaruan agraria di Indonesia adalah usaha kebangsaan yang telah menjadi agenda nasional setelah disyahkannya UUPA 1960. Tujuan pembaruan agraria ini tidak lain adalah merombak struktur agraria nasional warisan kolonial sekaligus menyusun dasar bagi usaha pembangunan nasional, Sayangnya, agenda ini semakin menghilang sekaligus dimusuhi seiring berkuasanya Orde Baru.

Banyak pihak menilai bahwa komitmen pemerintah untuk menjalankan pembaruan agraria merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan reformasi agraria secara bermakna. Namun sayangnya justru ditenggarai masih banyaknya kebijakan yang tumpang-tindih seputar persoalan pertanahan. Usep Setiawan menyebutkan bahwa Kekeliruan kebijakan agraria selama ini bukan saja pada level implementasi, tetapi juga pada ideologi, paradigma, konsep, dan orientasi politiknya. Berbarengan dengan itu, sejumlah peraturan perundangan-undangan agraria disusun sendiri-sendiri yang memicu disharmoni kebijakan sebagai implikasinya. Bahkan, berbagai kebijakan agraria telah menuai ketegangan yang menjurus konflik antarkebijakan. Selain kekeliruan kebijakan, lemahnya komitmen pemerintah untuk menjalankan pembaruan agraria terpantul dari ungkapan pemikiran yang sektoral dan tidak sensitif terhadap krisis agraria. Ini tampak, misalnya dari ketidakmaupahaman atas kenyataan di lapangan dan ketidakmaumengertian aparat pemerintahan atas langkah yang seharusnya ditempuh untuk memperbaiki kenyataan agraria menjadi gejala yang mencolok. Faktor ini dapat menjadi batu sandungan bagi pembaruan watak suprastruktur pemerintahan.

Dengan berkaca pada ragam pengalaman pengaturan pertanahan mulai zaman feodal hingga masa kolonial, Tauchid mengingatkan betapa pentingnya reforma agraria dilakukan oleh pemerintah nasional saat Indonesia merdeka. Namun justru bayang-bayang feodalisme dan kolonialisme itu terlalu kuat sehingga pemerintah Indonesia justru sulit keluar dari jeratan bayang-bayang itu. Ini tampak antara lain dari peraturan pertanahan yang masih banyak mengadopsi ordonansi Belanda. Demikian pula perilaku birokrasi terkait penanganan persoalan pertanahan agaknya masih membawa aroma feodalisme dan kolonialisme.

”Beruntunglah” kita diinterupsi dengan jeda masa pendudukan Jepang. Meski membawa malapetaka, penjajahan Jepang telah memberi inspirasi baru bagi munculnya perlawanan rakyat. Dalam konteks perjuangan agraria, semangat perlawanan ini juga muncul sehingga ideologi perlawanan rakyat untuk merdeka bukan saja bisa dibaca sebagai ”gugatan politik” untuk merdeka, tapi juga semangat untuk merebut dan mempertahankan ”sejengkal tanah” dengan segala akses dan kepentingan yang melekat padanya. Semangat merebut dan mempertahankan hak atas tanah ini yang kemudian muncul hingga kini juga bisa dibaca sebagai contentious politics yang mengedepankan identitas perlawanan rakyat terhadap rezim yang menguasai tanah sebagai alat sekaligus sumber produksi.

Dalam perkembangan berikutnya semangat contentious politics dalam perjuangan agraria itu memunculkan idiom-idiom tandingan yang menjadi simbol perlawanan rakyat: ”tanah untuk rakyat” dan ”reforma agraria” merupakanrepertoir yang banyak dipakai dalam berbagai demontrasi kaum tani, miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang menuntut keadilan agraria. Dalam konteks inilah buku ini melihat bahwa gerakan masa yang mulai sadar akan hak atas tanah mulai mengubah orientasinya menjadi semacam gerakan sosial yang oleh Hanspieter didefinisikan sebagai sekelompok orang yang melakukan perlawanan dengan mengembangkan identitas tertentu dengan repertoire of action secara massif. Semangat contentious politics ini pula agaknya yang menjadi cikal bakal munculnya berbagai advokasi masyarakat sipil dengan beragam model perlawanan baik terhadap negara maupun terhadap pemodal yang menguasai tanah.

Ini tentu merupakan salah satu tesis penting yang diangkat Tauchid dalam buku ini selain deskripsi historisitas yang panjang lebar mengenai persoalan agraria. Kesimpulan terpenting yang dapat diperoleh dari buku ini adalah bahwa penjajahan di Indonesia akan tergambarkan secara utuh jika kita memahami kebijakan politik agrarianya. Dengan membaca buku ini kita akan menyadari bahwa politik agraria warisan era kolonial sesungguhnya secara praktek masih tetap dipertahankan setelah kita merdeka. Kondisi ini pula yang kemudian memunculkan bertahannya semangat perlawanan rakyat dalam memperjuangkan keadilan agraria.

Sebagai pembanding atau bisa juga saling berkomplementasi, tesis, persoalan, serta deskripsi yang hapir serupa juga ditulis oleh Gunawan Wiradi. Dalam bukunya, Reforma Agraria: Dari Desa ke Agenda Bangsa Gunawan memberi tinjauan umum historis dan teoretis masalah agraria di Indonesia, dan juga seluruh dunia, sejak zaman kuno hingga awal Abad ke-XXI. Buku ini awalnya merupakan ‘Orasi Ilmiah dalam Rangka Penganugerahan Dr. Honoris Causa dalam Bidang Sosiologi Pedesaan dengan Fokus Kajian Agraria’ di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), 28 Mei 2009. Selain itu, beberapa buku Maria SW Sumardjono juga banyak mengulas isu-isu agraria meskipun bahasannya lebih bersifat akademik.

Dibanding buku-buku lain, agaknya, buku Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia karya Mochammad Tauchid ini lebih dokumentatif dan detil. Selain deskripsi historisitas persoalan agraria yang secara runtut termuat dalam delapan bab buku ini, bagian lampirannya (XXIXc) menyajikan dokumentasi peraturan perundangan yang cukup komplit. Peraturan Pemerintahan Desa mengenai kebijakan agraria di sejumlah tempat pada masa kolonial, beragam aturan, persetujuan, penyelesaian kasus-kasus pertanahan masa kolonial Belanda dan Jepang juga ragam Staatsblad seputar agraria terdokumentasi secara lengkap. Ini tentu penting setidaknya menjadi cermin untuk mengaca sehingga kita bisa membuat dan mendisain produk kebijakan agraria yang lebih baik.

Namun demikian, pilihan Mochammad Tauchid untuk bercerita secara detil tampaknya telah melenakannya dari aspek penting lainnya. Banyak kasus-kasus dan data serta informasi mutakhir seputar isu agraria tidak cukup tercover dalam buku ini. Selain itu, model tawaran mengenai reformasi agraria yang banyak disebut-sebut juga tidak begitu konkret dalam level implementasinya. Dua hal inilah setidaknya yang menurut hemat saya menjadi ”setitik nila” diantara hamparan informasi penting yang termuat dalam buku ini.

Pada level praksis maupun teoretis, setitik nila itu tentunya sedikitpun tidak menggoyahkan arti pentingnya buku itu. Sejumlah data, informasi, illustrasi –juga semangat perlawanan yang inklusif termaktub dalam buku ini– menjadi bagian penting tersendiri. Bukan saja bagi para petani atau organisasi serikat tani yang haus atas keadilan agraria, namun juga bagi para peneliti, akademisi, para pengambil kebijakan, serta bagi khalayak masyarakat umum lainnya yang berharap keadilan agraria akan mengejawantah di negeri ini. Tidak berlebihan jika Henry Saragih, Sekjen Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) kemudian menilai buku ini sebagai buku ”babon” (mother book) dalam bidang agraria. Buku ini diharapkan dapat menerbitkan matahari kesadaran rakyat Indonesia, menjadi pemapar dan penjelas bagi kondisi agraria mulai masa feodal dan masa kolonial sekaligus membuka jalan bagi pekerjaan lanjutan bagi usaha-usaha terpenting dalam menemukan rumah politik hukum dan ekonomi agraria terbaik yang hingga kini belum terwujud di bumi pertiwi, Indonesia tercinta.

***

Judul Buku: Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan KemakmuranRakyat Indonesia

Pengarang: Mochammad Tauchid

Halaman: xxviii + 609

Penerbit: Tjakrawala, Jakarta (1962) dan Pewarta, Yogyakarta (2007)

Daftar Bacaan

Doorn, Van, J.A.A, (1957).De laatste eeuw van Indie.Ontwikkeling en Ondergang van een Koloniaal Project” dalam AAGN Ari Dwipayana, Kuliah Teori Politik: Konsep Kekuasaan, Bahan Presentasi Perkuliahan Semester I 2009, Magister Ilmu Politik, Fisipol-UGM, Yogyakarta.

Foucault, Michel (1982). “The Subject and Power” in Beyond Structuralism and Hermeneutics, University of Chicago Press.

Gani, Sadikin (2006) “Tantangan Reforma Agraria” dalam situs: http://rumakiri.net

Habermas, Jurgen (1962). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. The MIT Press, Germany.

Haryanto (2005). Kekuasaan Elit: Suatu Bahasan Pengantar, S2 PLOD UGM-JIP UGM, Yogyakarta.

Konsorsium Pembaruan Agraria (2009). Laporan Akhir Tahun 2009, KPA, Jakarta. dalam situs: http://www.kpa.or.id/

Lasswell, Harold D. and Abraham Kaplan (1963). Power and Society: A Framework for Political Inquiry, Paperback, Yale University Press.

Setiawan, Usep “Menjaring Komitmen Demi Keadilan Agraria”, dalam Kompas: Edisi 17 November 2003.

Sumardjono, Maria SW (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

---------------- (1982). Tinjauan Kasus Beberapa Masalah Tanah, Jurusan Hukum Agraria, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Tauchid, Mochammad (2007) Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Pewarta, Yogyakarta.

Wiradi, Gunawan (2009). Reforma Agraria: Dari Desa ke Agenda Bangsa, IPB Press, Bogor.

Wiradiputra, RA (1952). Agraria (Hukum Tanah), Penerbit Jambatan, Jakarta.

http://rumahkiri.net/index.php?option=com_content&task=view&id=166&Itemid=97

http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=427&Itemid=1

[1] Sadikin Gani, “Tantangan Reforma Agraria” dalam situs http://rumakiri.net dengan link berikut: http://rumahkiri.net/index.php?option=com_content&task=view&id=166&Itemid=97

[2] Bagian lampiran buku ini juga diperkaya dengan rujukan dokumentasi peraturan perundangan tentang agraria dari waktu ke waktu secara rinci.

[3] Harold D. Lasswell, Abraham Kaplan (1963). Power and Society: A Framework for Political Inquiry, Paperback, Yale University Press.

Van Doorn, J.A.A, (1957).De laatste eeuw van Indie.Ontwikkeling en ondergang van een koloniaal project” dalam AAGN Ari Dwipayana, Kuliah Teori Politik: Konsep Kekuasaan, Bahan Presentasi Perkuliahan Semester I 2009, Magister Ilmu Politik, Fisipol-UGM, Yogyakarta.

[5]Haryanto (2005). Kekuasaan Elit: Suatu Bahasan Pengantar, S2 PLOD UGM-JIP UGM, Yogyakarta.

[6] Jurgen Habermas (1962). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. The MIT Press, Germany.

Michel Foucault (1982). “The Subject and Power” in Beyond Structuralism and Hermeneutics, University of Chicago Press.

[8] Peraturan Agraria pertama di Indonesia adalah Undang-Undang Nr.6 tahun 1952. Undang-undang ini hanya menetapkan peraturan kolonial Belanda, yaitu “Undang-undang Darurat Nr.6 tahun 1951 yang berasal dari “Grondhuur Ordonnantie” (Stbl.1981 Nr88) sebagai Undang-undang.

Dalam laporan tahunannya, misalnya KPA mencatat tertembaknya 12 petani di Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatanolehpihakkepolisian Desember 2009, sebelumnya 10 petani Takalar di Sulawesi Selatan juga dilaporkan tertembak pada Agustus 2009, dan dua orang Petani Ujung Kulon, Banten pada Mei2009. Tahun ini dilaporkan 3 orang petani Bangun Purba, Rokan Hulu, tewas akibat penganiayaan security (pamswakarsa) PT.SSL. Ini adalah bukti masih dipakainya cara-cara primitifoleh pemerintah seperti penembakan, pembakaran, penganiayaan, penculikan dan bentuk intimidasi lainnya untuk menakut-nakuti rakyat ketika memperjuangkan hak-haknya dalam menyelesaikan sengketa agraria

Laporan Akhir Tahun 2009, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dapat disimak pada link berikut: http://www.kpa.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=427&Itemid=1

[11] Maria SW Sumardjono (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Iwan Nurdin, “Yang Bertahan dan Tumbuh Menjalar” Kata Pengantar dalam Mochammad Tauchid (2007) Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia, Pewarta, Yogyakarta.

[13] Usep Setiawan, “Menjaring Komitmen Demi Keadilan Agraria”, dalam Kompas: Edisi 17 November 2003.

[caption id="attachment_249569" align="alignleft" width="300" caption="sumber: google image"]

1366722804224080655
1366722804224080655
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun