Mohon tunggu...
sascia kurniaty
sascia kurniaty Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi : menari

Selanjutnya

Tutup

Analisis

perkembangan dan tantangan hukum di indonesia

18 Desember 2024   17:27 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:27 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hukum di Indonesia telah melalui perjalanan yang panjang, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah, politik, dan sosial. Sejak masa prapenjajahan hingga era modern sistem hukum Indonesia terus berkembang menciptakan tantangan kompleks dalam penegakan dan penerapannya. Perkembangan hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode penting yaitu:

1. Masa Pra-penjajahan: Selama periode ini, hukum yang ada bersifat pluralistik, terdiri dari hukum adat dan hukum islam. Hukum adat dapat beroprasi sesuai dengan norma-norma masyarakat setempat,sementara hukum islam diterapkan dikalangan komunitas muslim.

2. Masa Penjajahan Belanda: Selama era penjajahan Belanda, system hukum yang diterapkan di Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental yang diambil dari Belanda. Hal ini disebabkan oleh ketidakberadaan system hukum yang terstruktur di Indonesia padad waktu itu. Pengaruh kolonial ini telah membentuk pondasi bagi banyak undanng-undang yang masih diterapkan sampai sekarang.

3. Masa Kemerdekaan: Setelah Merdeka, Indonesia berupaya dalam mengembangkan sistem hukumnya sendiri dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisional ke dalam kerangka hukum nasional. Upaya ini mencakup penciptaan unifikasi dan kodifikasi hukum, meskipun kompleksitas masyarakat Indonesia, sering kali menjadi penghambat dalam proses ini.

Sistem hukum modern di Indonesia adalah hasil kombinasi dari berbagai aliran pemikiran hukum, termasuk positivisme dan sosiologi hukum. Positivisme menekankan bahwa hukum harus didasarkan dengan norma yang jelas dan dapat dipastikan, sementara sosiologi hukum mengedepankan pentingnya konteks sosial dalam penerapan hukum.

Dalam praktiknya system hukum Indonesia kini meliputi berbagai jenis hukum, seperti hukum pidana, perdata, administrasi negara, dan hukum internasional. Namun tantangan muncul ketika upaya menerapkan prinsip-prinsip keadilan dilakukan dalam konteks masyarakat yang beragam. Beberapa tantangan besar dalam penegakkan hukum di Indonesia antara lain: 

1. Korupsi: Korupsi adalah masalah yang serius yang mengganggu integrasi sistem hukum, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan Lembaga penegak hukum itu sendiri.

2. Keadilan Sosial: Terdapat kesenjangan antara teori dan praktik keadilan, masyarakat seringkali merasa bahwa penegakan hukum tidak adil atau tidak merata terutama pada kelompok rentan.

3. Pluralisme Hukum: Keberagaman sistem hukum yang terdapat hukum adat, agama, dan hukum de facto seringkali menimbulkan konflik dan kebingungan dalam penerapannya.

4. Reformasi Hukum: Meskipun telah banyak upaya mereformasi sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan reformasi ini seringkali terhambat oleh birokrasi dan kurangnya komitmen politik.

Perkembangan dan tantangan hukum di Indonesia mencerminkan dinamika sosial-politik yang kompleks. Meskipun, telah ada kemajuan yang signifikan dengan membangun kerangka hukum nasional yang lebih inklusif dan responsif tantangan seperti, korupsi, ketidakadilan sosial, dan pluralisme, tetap menjadi isu penting yang perlu ditangani secara serius. Keberhasilan dalam mengatasi tantangan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan efektif bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun