Kedua peran masyarakat, penanganan kekerasan seksual terhadap anak perlu adanya peran serta masyarakat dalam melibatkan warga dan anak-anak. Bertujuan untuk memberikan perlindungan pada anak, upaya perlindungan anak ini di lakukan dengan membangun mekanisme lokal, yang bertujuan untuk menciptakan jaringan dan lingkungan protektif, agar anak tidak merasa malu dan bisa berinteraksi kembali dengan masyarakat dan teman-temannya.
Ketiga peran negara Fenomena kekerasan seksual yang terjadi pada anak semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, peran negara tentu paling besar dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak. Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 90 mengatur, anak sebagai korban berhak mendapatkan rehabilitasi dari lembaga maupun di luar lembaga. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hokum baik medis, dan rehabilitasi psikososial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI