Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Panasnya Kursi Sekda Setelah Ditinggal BR

4 Februari 2023   11:45 Diperbarui: 4 Februari 2023   11:56 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kursi Panas Sekda (doc.pri)

Dengan alasan Erna mau pensiun, akhirnya kembali lagi ke posnya sebagai asisten Sekda bidang ekonomi dan pembangunan.

Mansur Hidayat menunjuk Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, Mohammad Sidik, dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang menggantikan Slamet Masduki yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mohammad Sidik dilantik menjadi Pj Sekda setelah usulan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, disetujui Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo. Pelantikan digelar di Aula Sasana Bakti Praja Pemalang, Rabu 14 September 2022.

Kini tugas sidik untuk membentuk pansel dan mengadakan seleksi calon Sekda mengalami beberapa kendala dan tentunya dengan berbagai drama yang ada.

Berbagai polemik pun timbul, antara lain apakah akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II, khususnya mengenai ketentuan batas usia paling tinggi.

Melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PANRB menegaskan, bahwa mengacu pada PP Nomor: 11 Tahun 2017 tersebut maka batas usia paling tinggi  untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun.

Dan ada satu lagi apakah calon sekda ini harus telah diklat Pim 2 atau tidak.

Tentunya, pansel harus mengikuti aturan hukum vdan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya, setelah terpilihnya Sekda definitif. Akankah kursi Sekda setelah di tinggal BR ini masih panas, setelah menjungkalkan Mohammad Arifin dan dikrangkengnya Slamet Masduki. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun