Pemalang - 9 Desember 2020 tanggal pencoblosan hak pilih warga masyarakat Pemalang yang  sudah memiliki syarat dan ketentuan dalam pilkada serentak 2020 yang digelar KPU.
Sebelum waktu pencoblosan, beberapa tahapan pilkada tekah dilaksanakan oleh KPU, tahapan demi tahapan pun mulai digelar, Salah satu agenda tahapan KPU adalah pendaftaran calon peserta pilkada.
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pilkada) meliputi :
1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)
2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)
6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)
8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)
13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020).Â
Pendaftaran calon kurang dari satu bulan, bahkan hanya dua minggu dari sekarang.Â
Sebagaimana ditentukan oleh KPU Kabupaten Pemalang, bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon bupati/wakil bupati bila memperoleh dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 20% dari jumlah anggota DPRD atau sebanyak 10 kursi di DPRD.Â
Komposisi kursi di DPRD Kabupaten Pemalang periode 2019 - 2024 adalah PKB 9 Kursi, Partai Gerindra 6 Kursi, PDIP 15 Kursi, Partai Golkar 6 Kursi, Partai Nasdem 1 Kursi, PKS 6 Kursi dan PPP 7 Kursi. Hanya PDIP yang dapat mengusung paslonnya sendiri.
Perebutan tapuk kepemimpinan di Kabupaten Pemalang terasa hambar, baru Paslon Agus Sukoco - Eko Priyono yang diusung dan didukung oleh partai PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem (partai yang mempunyai kursi di DPRD) ditambah partai Demokrat dan PAN diluar DPRD yang mendeklarasikan diri. Ada 28 kursi DPRD yang mendukungnya.Â
Tinggal PKB (9 kursi), PPP (7 kursi) dan PKS (6 kursi).Â
Ketua DPC PKB Iskandar Ali Syahbana bersama-sama Ahmad Agus Wardana mulai menampakkan diri untuk dapat diusung oleh PKB bersama dengan partai lainnya.Â
Dulu PKB optimis untuk mengusung paslonnya bersama-sama dengan Nasdem yang mempunyai satu kursi, tetapi dalam perjalanan politik ternyata nasdem berlabuh ke Agus-Eko.Â
Pertanyaannya apakah PKB yang akan mengusung Iskandar - Ahmad mampu merangkul PPP dan atau PKS untuk bertarung melawan Agus - Eko?Â
Dalam komunikasi politiknya PPP yang pada tahapan rekrutmen calon bupati/Wakil Bupati juga membuka seleksi internal dan eksternal, ada beberapa bakal calon yang mendaftar lewat Partai berlangganan Ka'bah ini.Â
Andai saja, PPP tetap ngotot untuk mengusung calonnya sendiri maka yang jadi kuda hitam adalah PKS. PPP juga mempunyai kandidat kuat untuk maju di pilkada, antara lain Agung Mukti Wibowo.Â
Andai saja PKB berkoalisi dengan PKS, bagaimana nasib PPP? Atau sebaliknya, kalau PPP berkoalisi dengan PKS bagaimana nasib PKB.Â
Jikalau kondisi sampai pencalonan seperti ini maka dimungkinkan akan head to head antara Agus Sukoco dengan Iskandar atau Agus Sukoco berkompetisi dengan Mukti Agus Wibowo.Â
Semuanya tergantung pada partai, karena rakyat telah mewakilkan suaranya ke anggota DPRD untuk menentukan paslonnya. Nanti dengan kedaulatan rakyat, pemilih dapat menentukan siapa yabg akan memimpin Pemalang akan datang.
(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H