Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Money

Patchwork Ini Apa Masuk UMKM?

11 Agustus 2020   19:49 Diperbarui: 11 Agustus 2020   19:58 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kerajinan ini memandu padankan kain perca menjadi bentuk yang unik dan menarik." katanya, disela-sela kesibukannya memandu padankan kain kain perca, di ruang kerjanya Jl. Kalimantan 1 no 24, Mulyoharjo.

Beberapa bentuk kerajinan patchwork yang dihasilkannya antara lain set seprey, taplak meja, tas, dan beberapa produk lainnya.

Sebenarnya dia tidak peduli dimasukkan UMKM ataupun usaha skala gurem. Masih banyak kegiatan ekonomis yang sejenis yang tidak tersentuh dalam member Dayakan UMKM. 

Banyak kegiatan pemerintah dalam Dayakan UMKM yang tidak menyentuh para pelaku usaha kecil - kecil an seperti ibu Reni ini. 

Akhirnya kegiatan ekonomi seperti yang dilakukan ibu reni ini hanya sampai tataran hobi yang belum mampu mendukung ekonomi keluarga. 

Dia mendapat order pembuatan patchwork  spray, taplak meja, tas dll dari teman-temannya. 

Pengerjaannya pun hanya by order, hanya mengerjakan pesanan yang masuk, itupun belum terlalu banyak, sebulan hanya dua pemesan. 

Itu pun di syukuri, sangat bersyukur masih ada teman yang  mau Me Dayakan UMKM kelas mikro bahkan gurem seperti nya. 

Harga yang ditawarkannya pun bersahabat mulai dari Rp. 120.000 untuk taplak meja, mulai Rp. 650.000 untuk satu set seprey. 

Bagi teman-teman yang ingin order dapat melihat akun Instagram @reni_widya atau WA ke nomor +62 852-9007-5559. (RedG) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun