Bupati Pemalang Dr. H. Junaedi didampingi okeh sekda Kabupaten Pemalang Dr. M. Arifin, kepala DKK dan keoala instansi terkait dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang melaksanakan pers konferensi terkait peningkatan  kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19), minggu (15/3).
Dari konferensi pers ini bupati Pemalang membuat surat edaran bernomor : 443.1/889/TAHUN 2020 tentang kesiapsiagaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pemalang.Â
Beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Pemalang adalah
1.Seluruh Warga Kabupaten Pemalang agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari kerarnaian dan perjalanan yang tidak penting;
2.Melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID19) kepada seluruh eleman masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya;
3.Menyediakan alat deteksi suhu tubuh dan hand sanitizer serta masker bagi yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian serta memastikan tempat umum dalam keadaan bersih dan higienis;
4.Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau pihak lain yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum (car free day, berkemah, study tour, tempat hiburan, rapat-rapat dan sejenisnya) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020;
5.Bagi warga yang baru melakukan perjalanan dari negara atau daerah terjangkit Corona Virus Disease (COVID-19) agar melaporkan ke petugas kesehatan setempat atau Puskesmas;
6, Rumah Sakit Rujukan di Kabupaten Pemalang untuk menangani masalah corona virus disease (COVID-19) adalah RSUD Dr. M. ASHARI, RSU Santa Maria, dan RSU Siaga Medika;
7.Semua Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pemalang (PAUD, SKB, PKBM, SD, dan SMP) memberlakukan proses belajar mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 dan tidak melakukan kegiatan lain di luar kelas;
8.Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk sementara menggunakan presensi manual (tidak menggunakan fingger print) selarna 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020;