Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KOTAKU, Pemalang Tanpa Kumuh

13 Maret 2020   06:55 Diperbarui: 13 Maret 2020   06:57 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh.

Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan pemerintah pusat mengidentifikasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh. Identifikasi ini dituangkan dalam keputusan bupati.

Bupati Pemalang, Dr. H. Junaedi, menetapkan  lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Pemalang tahun 2018 dalam  keputusan bupati Pemalang nomor 188.4/412/tahun 2018.  Dalam keputusan tersebut ditetapkan luasan lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh seluas 326,82 Ha yang tersebar dalam empat kecamatan dan 26 desa/kelurahan.

Pada tahun 2018, Lingkungan kumuh tersebut di kecamatan Pemalang seluas 144,33 Ha terbagi dalam 9 desa/kelurahan, Taman 115,19 Ha tersebar dalam 9 desa/kelurahan, Petarukan seluas 17,72 Ha dalam 2 desa dan Comal seluas 49,58 Ha dalam 6 desa/kelurahan.

Tujuan program KOTAKU menurunkan luas permukiman kumuh, mewujudkan kolaborasi penanganan lawasan kumuh dari berbagai stakeholder, menyediakan infrastruktur permukiman (skala lingkungan dan skala kawasan).

Dalam progres penanganan kawasan kumuh, seperti dikemukakan oleh Koordinator Kota (Korkot) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Nugroho Adi Santoso, sejak dicanangkannya KOTAKU pada tahun 2016, ada progres ditahun 2017 penanganan sudah mencapai 34% selanjutnya pada tahun 2018 35% dan sisa lingkungan kumuh ditahun 2019 tinggal 190,13 Ha.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan kota tanpa kumuh ini yaitu  pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, penguatan peran pemda sebagai nahkoda dan kolaborasi stakeholder yang artinya bersama-sama dalam menangani kota tanpa kumuh ini.

Lebih lanjut Nugroho menerangkan, kriteria kumuh berdasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 2 Tahun 2016 yang kemudian diperbaharui dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh  ada 7 ( tujuh ) aspek yang harus diperhatikan meliputi ; aspek bangunan gedung,  aspek jalan  lingkungan ,penyediaan air minum,  drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengelolaan persampahan , proteksi kebakaran. Disamping itu perlu adanya edukasi mengubah perilaku hidup masyarakat pentingnya menjaga lingkungan yang berkelanjutan.

Peran Pemkab Pemalang

Kolaborasi antar pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menangani lingkungan kumuh sangalah baik. Dukungan dari pemerintah kabupaten Pemalang menurut koordinator kota KOTAKU sangat luar biasa.

Pembiayaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh  ini berasal dari dana APBN dan APBD Kabupaten Pemalang.

Di tahun 2019 "Hanya ada 11 (sebelah) lokasi dari 26 lokasi sesuai SK Kumuh Bupati Pemalang Tahun 2018 yang dibiayai oleh APBN untuk kegiatan skala linkungan, jadi ada 15 lokasi yang belum ada penanganan melalui pembiayaan APBN, sehingga  diharpakan adanya kontribusi kolaborasi pendanaan dari APBD,Dana Kelurahan,Dana Desa,CSR dan Swadaya Masyarkat ." Jelas Nugroho.

Dalam program KOTAKU ini, pemkab Pemalang telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar) di tahun 2019.

Dari dana itulah pelaksana program KOTAKU mampu meningkatkan  cakupan penanganan kekumuhan yang tidak bisa di biayai dana APBN dengan mengalokasikan kegiatan jambanisasi secara individu (per rumah), Pengelolaan Persampahan( becak sampah dan tong sampah terpilah ), Ruang Terbuka Publik (RTP). Sedangkan jambanisasi komunal ( MCK Komunal )  dibiayai oleh dana APBN.

Kawasan Bebas Kumuh Bebas Sampah

Adanya pengurangan kawasan kumuh yang tinggal 190,13 Ha diakhir tahun 2019 perlu juga dicermati adanya  permasalahan persampahan di kabupaten pemalang ada bebrapa kendala seperti masih kurangnya TPS (Tempat Pembuangan Sampah), Kurangnya armada pengangkut sampah dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan Perilaku atau pola hidup masyarakat kita sendiri.

Produksi sampah untuk kawasan perkotaan 187 ton/hari itupun sudah dikurangi oleh beberapa tempat pengolahan sampah yang ada di kabupeten pemalang yakni mencapai 101 tempat pengolahan sampah terkumpul  51 ton/hari  dan ada beberapa masyarakat yang membuang sampah ke sungai.

Rencananya untuk persampahan akan dibangun TPS tiap desa setiap desa akan dibebani retribusi sebesar Rp. 100.000,-/bulan dan sesuai dengan kebijakan pusat 100-0-100  yang artinya 100% air minum bersih ,  0% terbebas pemukiman kumuh dan 100% pelayanan sanitasi,  dengan adanya program tersebut  kita berharap semoga di tahun 2019 kabupaten pemalang bebas kumuh

Sampah masih menjadi permasalahan kekumuhan pada tahun 2019. Koordinator Kota (Korkot) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Nugroho Adi Santoso melalui Askot Dedy Sarifudin mengatakan dari semua permasalahan kumuh, masalah sampah adalah 47,72 persen.

"Program KOTAKU ini tidak hanya membangun infrastruktur untuk membuat suatu wilayah bebas kumuh namun juga bidang lainnya,"
Menurutnya permasalahan kekumuhan selain persampahan adalah infrastruktur 22,63 persen, jalan (1,11 persen), drainase (6,76 persen), air minum (30,42 persen), limbah (27,47 persen) dan kebakaran (18,81 persen). Masalah jalan untuk wilayah kumuh kendalanya adalah pada lebar jalan yang mestinya 1,5 meter sulit dicapai lantaran jalan-jalan terutama  gang-gang lebarnya kurang dari 1,5 meter.

Demikian pula dengan masalah kebakaran di mana untuk Program KOTAKU idelanya satu lingkungan RT terdapat hidran. Keberadaan hidran adalah untuk mempercepat pemadaman apabila terjadi kebakaran sebab di daerah kota lantaran jalan sempit maka apabila terjadi kebakaran mobil pemadam tidak bisa menjangkau rumah korban kebakaran.

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim mengatakan, dalam menangani masalah kumuh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meninggalkan ego sektoral. "Dalam menangani kumuh ini masing-masing OPD memiliki program karena tinggalkan ego sektoral dan lakukan koordinasi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun