Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KOTAKU, Pemalang Tanpa Kumuh

13 Maret 2020   06:55 Diperbarui: 13 Maret 2020   06:57 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh.

Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan pemerintah pusat mengidentifikasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh. Identifikasi ini dituangkan dalam keputusan bupati.

Bupati Pemalang, Dr. H. Junaedi, menetapkan  lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Pemalang tahun 2018 dalam  keputusan bupati Pemalang nomor 188.4/412/tahun 2018.  Dalam keputusan tersebut ditetapkan luasan lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh seluas 326,82 Ha yang tersebar dalam empat kecamatan dan 26 desa/kelurahan.

Pada tahun 2018, Lingkungan kumuh tersebut di kecamatan Pemalang seluas 144,33 Ha terbagi dalam 9 desa/kelurahan, Taman 115,19 Ha tersebar dalam 9 desa/kelurahan, Petarukan seluas 17,72 Ha dalam 2 desa dan Comal seluas 49,58 Ha dalam 6 desa/kelurahan.

Tujuan program KOTAKU menurunkan luas permukiman kumuh, mewujudkan kolaborasi penanganan lawasan kumuh dari berbagai stakeholder, menyediakan infrastruktur permukiman (skala lingkungan dan skala kawasan).

Dalam progres penanganan kawasan kumuh, seperti dikemukakan oleh Koordinator Kota (Korkot) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Nugroho Adi Santoso, sejak dicanangkannya KOTAKU pada tahun 2016, ada progres ditahun 2017 penanganan sudah mencapai 34% selanjutnya pada tahun 2018 35% dan sisa lingkungan kumuh ditahun 2019 tinggal 190,13 Ha.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan kota tanpa kumuh ini yaitu  pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, penguatan peran pemda sebagai nahkoda dan kolaborasi stakeholder yang artinya bersama-sama dalam menangani kota tanpa kumuh ini.

Lebih lanjut Nugroho menerangkan, kriteria kumuh berdasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 2 Tahun 2016 yang kemudian diperbaharui dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh  ada 7 ( tujuh ) aspek yang harus diperhatikan meliputi ; aspek bangunan gedung,  aspek jalan  lingkungan ,penyediaan air minum,  drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengelolaan persampahan , proteksi kebakaran. Disamping itu perlu adanya edukasi mengubah perilaku hidup masyarakat pentingnya menjaga lingkungan yang berkelanjutan.

Peran Pemkab Pemalang

Kolaborasi antar pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menangani lingkungan kumuh sangalah baik. Dukungan dari pemerintah kabupaten Pemalang menurut koordinator kota KOTAKU sangat luar biasa.

Pembiayaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh  ini berasal dari dana APBN dan APBD Kabupaten Pemalang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun