Mohon tunggu...
Sarwo Edy
Sarwo Edy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang Es

Pedagang es krim keliling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Satuan Penerangan Kodim di Era Digital

12 Januari 2018   14:20 Diperbarui: 12 Januari 2018   14:36 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu staff satuan Penerangan harus selangkah lebih maju dibidang informasi dibandingkan dengan anggota lainnya.

Peran serta satuan penerangan secara eksternal juga harus mampu menjadikan citra positif TNI AD.

Hal ini, seperti yang dikemukakan oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo, bahwa bahwa insan penerangan merupakan garda terdepan yang senantiasa bertempur dalam kondisi kekinian untuk dapat menyampaikan informasi secara komunikatif kepada masyarakat, media dan kantor berita serta unsur komando di dalam internal organisasi TNI sendiri. Keberhasilan komunikasi insan penerangan TNI secara langsung dinilai dari tingginya kepercayaan masyarakat dan pengaruh yang luas terhadap organisasi TNI atas kecepatan informasi dan pemberitaan aktual yang disampaikan. 

Dalam era perang informasi yang berkembang untuk merebut opini publik, insan penerangan merupakan prajurit-prajurit terdepan yang senantiasa mempublikasikan kegiatan TNI yang secara otomatis juga menjadi laporan kinerja organisasi kepada masyarakat maupun pemerintah RI.

Dalam rangka menjaga citra positif TNI saat ini, insan penerangan harus cerdas dan memiliki akses langsung kepada setiap elemen organisasi. Akses bagi personel penerangan digunakan untuk memastikan kebenaran dan kecepatan informasi yang dikomunikasikan melalui media. Karena keterlambatan dalam memberitakan informasi yang benar seringkali mengakibatkan kerugian bagi organisasi disebabkan oleh opini publik cenderung terbentuk terlebih dahulu sesuai perspektif pemberitaan kantor berita ataupun instansi yang dapat berkomunikasi lebih cepat

 Oleh karena itu, Panglima TNI menegaskan pentingnya manajemen media untuk melindungi pimpinan organisasi dan satuannya melalui fungsi penerangan yang handal terpercaya. Satuan penerangan dapat dioptimalkan sebagai lapisan terdepan untuk melindungi dan menjaga citra positif organisasi dengan jalan memilih personel penerangan yang mumpuni dan mahir di bidangnya.

Panglima TNI menekankan  bahwa informasi dan analisa berita dari insan penerangan merupakan produk yang sangat strategis bagi setiap unsur pimpinan TNI di setiap level. Demikian pula tugas satuan penerangan dalam manajemen media adalah kegiatan yang strategis. Hal ini terkait dengan informasi yang diberikan kepada media mesti terukur untuk mencapai tujuan dan sasaran pada saat berita dipublikasikan. 

Profesionalisme wartawan dalam mempublikasikan berita yang aktual harus didukung oleh insan penerangan TNI dengan memberikan informasi yang benar. 

Di era informasi yang transparan saat ini, hindari pembohongan publik.  Untuk mendapatkan informasi yang benar, personel penerangan harus mendatangi langsung TKP guna melihat kondisi obyek berita atau mendapatkan infomasi secara langsung dari satuan terkait.

Pada saat melaksanakan konferensi pers dengan semua media, perlu didokumentasikan sebagai pertanggungjawaban apabila terjadi pemutarbalikan berita di kemudian hari.  Selanjutnya setelah press release, insan penerangan wajib memonitor dan menganalisa berita yang dipublikasikan oleh media sebagai bahan laporan lanjutan kepada unsur pimpinan.

Monitoring berita yang beredar di media massa baik televisi, cetak, elektronik dan online dapat dipantau melalui Intelegencia Management Media (IMM), dimana obyek, personal yang terlibat, keterkaitan antar obyek dan personal, waktu dan letak geografisnya mampu terbaca dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun