3. Peraturan Presiden RI No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengatur tata cara penanganan para pengungsi yang datang ke Indonesia.
  Dalam hal menangani pengungsi khususnya dari Afghanistan, Indonesia menunjukkan keseriusannya dengan bekerjasama secara langsung dengan UNHCR dan IOM (International Organization for Migration). Kerjasama ini terbentuk karena Indonesia memilih langkah untuk tidak meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang status pengungsi dan Protokol 1967. Indonesia juga tidak memiliki sistem penentuan status pengungsi nasional, sehingga Indonesia memilih untuk memberikan kewenangan tersebut kepada UNHCR untuk melaksanakan perlindungan dan pengidentifikasian solusi bagi para pengungsi Afghanistan yang telah tiba di Indonesia. Kerjasama IOM dengan Indonesia diwujudkan dalam berbagai bentuk bantuan mulai dari bantuan keuangan dan tempat penampungan bagi para pengungsi. Mengenai dana bantuan, IOM mengirimkan bantuan sebesar RP 1.250.000 untuk pengungsi dewasa dan Rp 500.000 bagi pengungsi anak-anak setiap bulannya. Untuk tempat penampungan pengungsi, Indonesia telah membuat rumah penampungan untuk para pengungsi bernama Karantina Imigrasi pada tahun 1992. Karantina Imigrasi berubah nama menjadi Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim pada tahun 2004. Rudenim didirikan untuk menjalankan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak, mengisolasi, memulangkan hingga deportasi orang asing atau pengungsi yang melakukan pelanggaran undang-undang imigrasi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H