Mohon tunggu...
SARWAN HIIBRAHIM
SARWAN HIIBRAHIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Topik konten favorit seputar isu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Tanggung Jawab Korporasi terhadap Perlindungan Hak-Hak Pekerja sebagai Kewajiban HAM

24 Mei 2023   08:43 Diperbarui: 24 Mei 2023   08:50 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Kehadiran korporasi dalam berbagai sector kehidupan berdasarkan beberapa penjelasan yang telah diuraikan bahwa beberapa instrument HAM Internasional salah satunya juga UN Global Compact yang bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu korporasi dalam aktivitas ekonomi,juga dapat pula dilihat bahwa prinsip pertama sebagai fundamental principle dalam UN Global Compact bahwa penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan keberadaan korporasi yang dijalankan memiliki tanggung jawab untuk senantiasa menghormati dan menjamin hak asasi manusia. Meskipun mekanisme penanganan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran HAM seperti kompensasi materi maupun non-materi serta sanksi sesuai dengan keputusan pengadilan seperti denda, sanksi administrasi atau sanksi criminal namun dapat diharapkan hal tersebut terjamin dengan keseriusan negara maupun korporasi dalam menegakkan persoalan HAM di sector aktivitas bisnis terlebih terhadap hak-hak pekerja dalam suatu korporasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun