Â
Kehadiran korporasi dalam berbagai sector kehidupan berdasarkan beberapa penjelasan yang telah diuraikan bahwa beberapa instrument HAM Internasional salah satunya juga UN Global Compact yang bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu korporasi dalam aktivitas ekonomi,juga dapat pula dilihat bahwa prinsip pertama sebagai fundamental principle dalam UN Global Compact bahwa penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan keberadaan korporasi yang dijalankan memiliki tanggung jawab untuk senantiasa menghormati dan menjamin hak asasi manusia. Meskipun mekanisme penanganan terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran HAM seperti kompensasi materi maupun non-materi serta sanksi sesuai dengan keputusan pengadilan seperti denda, sanksi administrasi atau sanksi criminal namun dapat diharapkan hal tersebut terjamin dengan keseriusan negara maupun korporasi dalam menegakkan persoalan HAM di sector aktivitas bisnis terlebih terhadap hak-hak pekerja dalam suatu korporasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H