Mohon tunggu...
Sosbud

Tindak Kejahatan yang Terjadi di Desa Jasinga

22 Maret 2016   13:56 Diperbarui: 22 Maret 2016   14:12 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           [caption caption="Foto bersama Bapak Supryanto"][/caption] BOGOR,Tindak kejahatan yang sering terjadi di daerah Jawa Barat,sektor jasinga. Menurut Kasi Humas, AIPTU Spryanto tidak kejahatan di desa jasinga lumayan sering terjadi. Dan yang paling sering adalah pencurian bermotor (CURAMOR) bahkan roda 4 dan mobil truk pernah terjadi. Menurut beliau pencurian alat-alat besar juga pernah terjadi akan tetapi tidak bisa di tentukan kapan dan berapa kali dalm setahun,Jumat 11/3.

            Pelaku tindak keejahatan yang sering terungkap kebanyakan dari orang-orang yang tidak berpendidikan atau yang kurang mampu dan apabila kejahtan telah terjadi di daerah jasinga pihak kepolisisan akan langsung turun tangan. Karena sudah kewajiban seorang polisi apabila menerima laporan personality harus datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan jika pelaku telah ditemukan polisi tidak ada hak untuk menentukan hukuman, polisi hanya menyelidiki. Yang punya ketetapan itu jaksa sama hakim-hakim. Apapun hukumannya hukum yang menentukan. Ungkap Kasi Humas, AIPTU Supryanto,Jumat 11/3.

             Tindak kejahatan di daerah Jawa Barat ini tersebar luas di bebereapa lokasi. Diantaranya, pertama, Gor- gedung serbaguna , kec.Jasinga jl. Jasinga-bogor. Diantaranya kerawanan CURAMOR,CURAS,CURAT,Keributan,Copet,Premanisme. Kedua, jln raya jasinga-bogor. Diantarnya kerawanan balapan liar . Ketiga,Desa Kalong Sawah jln.raya Jasinga, kerawananya laka lantas,dan balapan liar. Ujar Bapak AIPTU Supryanto.

            Tindak kejahatan di daerah jasinga sering terjadi pada jam-jam rawan, Bapak AIPTU Supryanto mengungkapkan bahwa tinjak kejahtan sering terjadi pada pukul 03:00 dini hari dan pukul 16:00 sore tindak kejahatan yang telah terungkap tidak berakhirr dipihak kepolisian karena tugas polisi hanya menyelidiki bukan menentukan hukuman ujarnya pada jumat 11/3

            Pihak kepolisian memiliki ketentuan tertentu dalam melakukan penegakan dan penyempitan ruang aksi tindak kejahatan. Polisi memiliki banyak cara dalam melakukan penyempitan aksi tindak kejahatan yang teerjadi di daerah jasinga, seperti dilakukannya patrol ke lokasi-lokasi tertentu. Dilakukannya penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah/ kampus. Pihak kepolisian juga melakukan reserse dan intelejen. (Sartika Panggabean)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun