Mohon tunggu...
Romi Putra
Romi Putra Mohon Tunggu... -

pascasarjana uin sunan kalijaga yogjakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Islamic Finance dalam Islam

23 Februari 2017   08:26 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:32 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ISLAMIC FINANCE

Perkembangan kemajuan teknologi memungkinkan ekonomi antar negara saling terhubung di tengah era globalisasi ini. Krisis keuangan yang terjadi pada suatu negara dapat dengan mudah menjalar ke negara lain termasuk Indonesia sebagai negara berkembang. Indonesia pernah mengalami krisis parah pada 1997 sebagai dampak dari krisis Asia Timur sehingga membuat nilai rupiah menurun drastis. Kemudian krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat pada 2008 sedikit banyak telah memengaruhi seluruh perekonomian negara maju maupun berkembang. Isu yang terbaru adalah krisis keuangan Siprus yang terjadi di Eropa. Hal ini terindikasi dari banyaknya kelemahan pada sektor perbankan yang menjadi penyebab utama terjadinya krisis keuangan global.

Banyak  upaya yang ditempuh oleh negara-negara maju dan berkembang tak terkecuali Indonesia untuk menghindari krisis global. Salah satunya adalah memperbaiki sektor perbankan mereka yang dinilai rentan terhadap pergerakan krisis keuangan global. Beberapa spekulasi mengarah pada sistem perbankan konvensional yang tidak sehat menjadi awal pemasalahan krisis global ini terjadi. Kemudian melihat dari sudut perbankan syariah tidak mendapat pengaruh terlalu signifikan atas terjadinya krisis. Keduanya memang mempunyai prinsip dan dasar hukum yang berbeda dan tidak sama pula dalam hal produk dan pembiayaan yang diterapkan

Bank merupakan salah satu  lembaga keuangan  yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu Negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Perkembangan  industri keuangan syariah secara informasi telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.

Ahmed (2001) mengemukakan dalam tulisannya bahwa diagnosis penyebab krisis terjadi dan hanya dapat mendaftar empat hal terkait dengan perspektif keuangan Islam: menciptakan bunga, menjual utang-subprime mortgage, short selling, dan tidak adanya pembagian risiko. Perlu adanya alternatif untuk mencegah keruntuhan keuangan di masa depan, dengan membuat pasar modal yang bekerja lebih efektif melalui pembiayaan sebagai bentuk alternatif lain pada sistem perbankan. Sistem keuangan Islam dianggap memiliki pengontrolan yang tepat dengan memperkenalkan disiplin yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi riil. Tidak diragukan lagi bahwa riba (bunga) dan maysir (perjudian) adalah faktor utama yang menyebabkan krisis keuangan yang terjadi saat ini. Di Indonesia sendiri bank syariah memiliki pengawas yang tidak dimiliki oleh bank konvensional yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Perspektif  teoretis, perbankan  syariah  mempunyai konsep yang berbeda dengan perbankan konvensional mengenai pelarangan riba (bunga) dalam Islam. Bank syariah tidak diperbolehkan menawarkan tingkat pengembalian yang tetap pada deposito dan pemungutan biaya bunga atas pinjaman. Berdasarkan paradigma Profit-Loss Sharing(PLS) dalam perbankan syariah didasarkan pada  dua sistem pembiayaan yaitu mudharabah(bagi hasil) dan musyarakah(mitra usaha). Artinya, peminjam berbagi keuntungan dan kerugian dengan bank dan mitranya. Seperti yang telah diketahui, bunga pada perbankan konvensional bersifat tetap. Sedangkan bagi hasil pada perbankan syariah bersifat tidak tetap mengikuti besar-kecilnya laba.

Sejauh ini Perbankan  syariah terus menunjukkan  peningkatan  khususnya di negara-negara dengan populasi mayoritas muslim. Demikian pula di negara-negara lain dimana umat Islam minoritas bertempat. Bahkan lebih dari 300 lembaga keuangan Islam dan 250 reksadana yang menganut prinsip-prinsip Islam tersebar di 51 negara. Selama dekade terakhir , industri mengalami tingkat pertumbuhan 10-15 persen per tahun dan diperkirakan akan terus berlanjut.

Pengembangan industri syariah di Indonesia memiliki landasan hukum yang memadai dan mendorong tingkat pertumbuhan yang lebih cepat. Dengan perkembangan yang impresif yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir. Diharapkan peranan perbankan syariah dapat mendorong signifikan perekonomian nasional.

Sistem Keuangan Islam

Sistem keuangan Islam merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Seluruh transaksi yang terjadi dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sistem keuangan Islam  tidak mengizinkan utang melalui pinjaman langsung. Ini menciptakan utang melalui pinjaman berbasis sewa dengan model pembiayaan yaitu murabahah, ijarah, salam, istishna’dan  sukuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun