Investasi melalui pasar modal syariah
Pasar modal syariah adalah arena pertemuan antar pihak yang membutuhkan dana dan menawarkan dana/modal jangka panjang dengan prinsip syariah. Produk pasar modal syariah adalah:
Saham Syariah adalah surat berharga yang dikeluarkan perusahaan dengan sifat-sifat atau ketentuan syariah.
Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pembayaran pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Bukti Right adalah produk derevatif terdiri atas efek yang diturukan dari instrument efek lain yang disebut dengan underlying. Terdapat beberapa instrument derevatif di Indonesia. Misalnya bukti right, waran, opsi, dan kontrak berjangka. Derevatif merupakan instrumen yang sangat berisiko bila tidak digunakan dengan sangat hati-hati. Bukti right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu.Â
Salah satu dasar hukum tentang HMETD syariah dinyatakan dalam fatwa DSN No. 65/DSN-MUI/III/2008 merupakan produk pasar modal yang keberadaanya diperlukan guna mengembangkan pasar modal secara umum. HMETD syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam DES yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, termasuk saham, efek yang dapat dikonfirmasi menjadi saham, dan menawarkan sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Surat berharga syariah Negara (SBSN)adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Â
Investasi melalui Reksa Dana syariah
Reksa dana syariah yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi yang perusahaannnya atau produknya bertentangan dengan syariah.
Investasi melalui Modal/Kapital Ventura Syariah
Bisnis pembiayaan dalam bentuk persyaratan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan akad syariah.