Mohon tunggu...
Sarni Handayani Puspita Sari
Sarni Handayani Puspita Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen FEBI USIMAR
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat bagi manusia (H.R Ahmad & Tabrani)"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fintech & Pertumbuhan Keuangan Syariah

9 Juni 2023   16:21 Diperbarui: 9 Juni 2023   16:26 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamuallaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh 

Kecanggihan teknologi saat ini mengembangkan industri keuangan dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan bagi masyarakat.

Salah satunya dengan adanya Fintech (Financial technology) lembaga yang menaungi keberadaan Fintech ini adalah otoritas jasa keuangan (OJK) sebagaimana peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/PJOK 01/2016 tentang lembaga pinjam meminjam uang berbasis tekonologi informasi.

Di era modernisasi ini, kecanggihan teknologi saat begitu pesat masuk dalam kehidupan kita. Terutama dalam dunia keuangan.

Salah satunya dengan Fintech (financial Salah satunya adalah perkembangan Fintech yang juga sudah merambah ke Fintech syariah.

Fintech sendiri akan membantu dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Terutama dalam keuangan syariah, segala aktivitas atau transaksi yang dijalankan harus sesuai dengan ajaran syariah atau tuntutan agama islam.

Pertama, Fintech akan menjadi salah satu financial inclusion dalam pertumbuhan.

Keuangan syariah baik dari segi perbankan, pasar modal, asuransi syariah dan lain-lain.

Kedua, menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini relevansi antara sistem  saat ini diubah kedalam financial technology.

Sehingga akan meningkatkan eksistensi keuangan syariah untuk tumbuh terus tumbuh.

Ketiga, menarik banyak calon nasabah dan memudahkan dalam melakukan transaksinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun