Assalamuallaikum Warrahmatullahi WabarakatuhÂ
Kecanggihan teknologi saat ini mengembangkan industri keuangan dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan bagi masyarakat.
Salah satunya dengan adanya Fintech (Financial technology) lembaga yang menaungi keberadaan Fintech ini adalah otoritas jasa keuangan (OJK) sebagaimana peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/PJOK 01/2016 tentang lembaga pinjam meminjam uang berbasis tekonologi informasi.
Di era modernisasi ini, kecanggihan teknologi saat begitu pesat masuk dalam kehidupan kita. Terutama dalam dunia keuangan.
Salah satunya dengan Fintech (financial Salah satunya adalah perkembangan Fintech yang juga sudah merambah ke Fintech syariah.
Fintech sendiri akan membantu dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Terutama dalam keuangan syariah, segala aktivitas atau transaksi yang dijalankan harus sesuai dengan ajaran syariah atau tuntutan agama islam.
Pertama, Fintech akan menjadi salah satu financial inclusion dalam pertumbuhan.
Keuangan syariah baik dari segi perbankan, pasar modal, asuransi syariah dan lain-lain.
Kedua, menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini relevansi antara sistem  saat ini diubah kedalam financial technology.
Sehingga akan meningkatkan eksistensi keuangan syariah untuk tumbuh terus tumbuh.
Ketiga, menarik banyak calon nasabah dan memudahkan dalam melakukan transaksinya.Â