Oleh Dr. Sarmini
Kebijakan Pemerintah di Bidang Pendidikan tampak dalam regulasi yang sangat dinamis di masa pandemi ini. Olahan edukatif diracik sedemikian rupa hingga harapannya regulasi yang diterapkan akan benar-benar memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi kemajuan pendidikan dan merupakan mitigasi yang elok untuk meminimalisir dampak learning loss yang selama masa pandemi kita rasakan di bidang pendidikan.
Program yang ada di masing-masing Satuan Pendidikan juga bukan hanya mutlak milik sekolah, tetapi sekarang menjadi milik banyak pihak yang terlibat baik langsung ataupun tidak langsung, seperti guru, yayasan ( bila sekolah swasta ), wali siswa, siswa/ peserta didik, dan masyarakat yang merupakan pihak luar sekolah namun merasakan setiap kegiatan berdampak terhadapnya.
Dalam hal ini penting rasanya memberikan ruang untuk evaluasi program internal pada satuan pendidikan. Â Seperti kita ketahui bahwasannya sebuah program sebelum dilaksanakan akan melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Perencanaan Program
2. Pemilihan ProgramÂ
3. Pelaksanaan Program
4. Monitoring Program
5. Evaluasi Program
Pada langkah yang pertama yaitu Perencanaan Program, di sini pihak-pihak yang terlibat adalah yayasan ( bila sekolah swasta ) Kepala Sekolah,guru, koordinator ( kurikulum, kesiswaan, humas, ekstrakurikuler, keagamaan, olahraga dan sebagainya, tergantung di sekolah/ satuan pendidikan tersebut ). Program yang direncanakan diajukan, dan siapa saja boleh mengajukan. Hal ini pastinya dalam perencanaan Program Keagiatan akan mempunyai syarat agar disetujui sesuai dengan visi misi sekolah/satuan pendidikan.Â
Bila dari Program Kegiatan sudah dipilih dari beberapa Rencana Program yang diajukan, maka langkah selanjutnya adalah Pilihan Program tersebut disosialisasikan, maka dari Pembuat kebijakan Internal ( manajemen sekolah ) akan menetapkan bahwa Program Terpilih akan dilaksanakan kemudian.