Mohon tunggu...
Dr. Sarmini
Dr. Sarmini Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Dosen

Guru dan dosen S1 : Pendidikan S2 : manajemen Pendidikan S3 : MSDM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Pembelajaran di Masa Pandemi (Kerja Sama Program Pendidikan Antar Negara dalam Webinar Pendidikan Internasional: Indonesia dan Brunei Darussalam)

2 Juli 2021   10:11 Diperbarui: 2 Juli 2021   22:17 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd

Tahun Ajaran Baru 2021-2022 sebentar lagi akan kita mulai.  Perasaan gamang antara tuntutan  Pembelajaran Tatap Muka / Offline  atau tetap Pembelajaran Online ? Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19, yang berisi Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19, Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan, Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Sumber Pendanaan.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok, yaitu:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

b. pembelajaran jarak jauh.

2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

 6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB

Kegiatan Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Antar Negara antara dalam Webinar Pendidikan Internasional yang merupakan salah satu dari Program Kerjasama Pendidikan Antar Negara antara Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia dan Sekolah SR PAP Besar, Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 30 Juni 2021, mendatangkan 4 pemateri.

  • KBRI di Brunei Darussalam , Koordinator Fungsi Sosial dan Budaya, Ibu Endang Dewi Mardiyeni, SH.,MA, tema   : " Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19"
  • Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, Direktur Pendidikan Sekolah , Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd, tema   : "Penerapan Pembelajaran Konsep  Blended   Learning di Sekolah Islam Nabilah, Batam
  • Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, Bp Yubahar Yakub,   M. Pd , tema :  "Penerapan Pembelajaran Di Masa Pandemi" 
  • SR PAP Besar Sg Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, GR. Salinawati  , tema   : "Penerapan Pembelajaran Masa Pandemi di Sekolah SR PAP Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam"

Dalam pemaparan materinya Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd menjelaskan haril survei di mana respondennya adalah wali murid, data yang diperoleh sebesar 57,6% responden mengingikan adanya Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru 2021-2022. Hal ini sesuai dengan penilaian responden terkait Pembelajaran Online yang sangat tidak efektif sejumlah 62,5%. Dan di Sekolah Islam Nabilah dalam Pembelajaran selama mas Pandemi Covid-19 menerapkan Konsep Blended Learning, yaitu gabungan antara Pembelajaran Online dan Offline, dimulai dari jenjang PAUD, SD, SMP dan juga SMA. Hal ini dilakukan karena tidak semua wali murid setuju dilakukan Pembelajaran Offline ( Pembelajaran Tatap Muka).

Senada dengan penjelasan Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd, dijelaskan juga oleh nara sumber dari KBRI Brunei Darussalam, Koordinator Fungsi Sosial dan Budaya, Ibu Endang Mardiyeni, SH.,MA, mengatakan bahwasannya ketidak efektifan Pembelajaran Online menjadikan siswa tidak dapat menyerap materi yang diberikan guru karena tingkat konsentrasi siswa tidak sama, juga kendala internet serta banyak masalah orang tua terkait psikososial, sehingga Pembelajaran Online tidak efektif. Selanjutnya Ibu Endang mengingatkan harus ada koordinasi lebih intens antara pihak sekolah dan siswa, karena ini adalah PR bersama yang harus segera diatasi. Juga Pemerintah harus segera mempunyai solusi cerdas agar anak bangsa tidak lebih terpuruk dalam pendidikan.

Sedang dari Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia yang menurunkan nara sumbernya, Bp Yubahar Yakub, M.Pd, mengatakan, sekolah harus memenuhi daftar Ceklist yang ada agar mendapat  ijin dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kluster baru. Dan nampaknya Batam harus lebih sabar lagi dikarenakan kondisi Batam masuk Zona Merah. Secara sarana dan prasarana beliau mendukung Sekolah Islam Nabilah karena sekolah ini termasuk sekolah yang secara kualitas sangat bagus. Prestasi Sekolah Islam Nabilah yang ada di tingkat daerah serta nasional menunjukkan mutu sekolah.

Dari SR PAP Besar, Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam yang diwakili oleh Guru Besar Ibu Salinawati juga memaparkan bagaimana Penerapan Pembelajaran Tatap Muka sudah dilakukan 100% di SR PAP Sg. Kebun, karena Pandemi Covid-19 di Brunei tidak separah di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia. Walaupun seperti itu Penenrapan Pembelajaran di Brunei juga dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Dalam kegiatan tersebut yang dilakukan dengan vitual dengan fasilitas Zoom Meeting, dengan Sekolah Islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia sebagai tuan rumah. Hal tersebut karena MOU /Kerjasama ini merupakan Program Pendidikan dari Sekolah Islam Nabilah, Batam.

Harapan dari Program ini dikatakan oleh Direktur Pendidikan Sekolah Islam Nabilah sebagai penggagas Kerjasama, akan menjadi bagian dari aplikasi Program Merdeka Belajar dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Di mana Pembelajaran dengan Memaksimalkan Fungsi Teknologi Informasi sebagai sarana terobosan pembelajaran di masa pandemi. Dan hal ini diaminkan oleh Bp H. Thuby Sukma sebagai Pendiri Yayasan Syafri Amanah dalam sambutannya.  Beliau mengatakan bahwa Pendidikan bukan hanya soal akademik tetapi juga harus mampu menyesuaikan kondisi saat ini, sehingga memacu kompetensi guru dalam ketrampilan penggunaan IT.  Dan hal ini juga dipasankan oleh Bp Arif Rahman Hakim sebagai Direktur Umum Sekolah Islam Nabilah, bahwa terobosan Pembelajaran dengan menggunakan Teknologi Informasi merupakan keniscayaan yang tak bisa terelakkan. Dan juga disampaikan oleh beliau bahwa pendidikan harus terus berjalan dengan terus meningkatkan kualitas terbaiknya.

Webinar Pendidikan Internasional ini  diikuti  oleh 100 guru dan siswa 100 PAUD, SD, SMP, SMA Islam Nabilah, serta 30 guru dan 50 siswa dari SR PAP Sg. Kebun, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Dan ini merupakan MOU Sekolah Islam Nabilah yang kedua dalam Program Kerjasama Pendidikan Antar Negara. Setelah MOU yang pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021, anatara Sekolah Islam Nabilah, Batam, Sekolah Kebangsaan Seberang Takir, Terengganu, Malaysia dan SR PAP Sg. Kebun, Brunei Darussalam.

Kerjasama ini dimaksudkan untuk memndapatkan banyak kemanfaatan dalam dunia pendidikan, diantaranya adalah untuk menjalin kerjasama dan menambah wawasan seputar dunia pendidikan antar negara. Mendapatkan informasi bagaimana penerapan pembelajaran di negara Brunei Darussalam, dan kendala serta  solusinya. Dan mendapatkan banyak informasi dari narasumber dari KBRI Brunei dan juga Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.

Demikian, harapan kita sama dengan harapan siswa, guru dan juga pemerintah dalam hal ini, yaitu semoga Covid-19 segera berlalu dan dapat menjalankan Pembelajaran Tatap Muka Bertahap dengan Kenormalan Baru. Dan kita dapat mengambil hikmah dari Pandemi ini untuk terus belajar, termasuk meningkatkan kompetensi kita dalam Teknologi Informasi, agar tercipta pembelajaran yang kreatif, inovatif dan menyenangkan.

Terakhir, penulis ingin mengutip dari pendapat  Heidjrachman dan Husnah (1997:77) pendidikan adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuaan umum seseorang termasuk di dalam peningkatan penguasaan teori dan keterampilan, memutuskan dan mencari solusi atas persoalan-persoalan yang menyangkut kegiatan di dalam mencapai tujuannya, baik itu persoalan dalam dunia pendidikan ataupun kehidupan sehari-hari.

Penulis :

Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd

Direktur Pendidikan Sekolah islam Nabilah, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia

Dosen Universitas Batam

Dosen Pasca Sarjana Universitas Terbuka

Dosen Universitas Ibnu Sina Batam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun