Kabupaten bekasi utara dengan ibu kota Tambelang akan memiliki 13 kecamatan, 101 desa serta 4 kelurahan.
Warga bekasi utara yang tergabung dalam Aliansi Utara (ALU) tetap konsisten mengawal keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 17/KEP/172.2-DPRD/2009 Â tentang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran wilayah kebupaten bekasi. Nantinya DOB bernama"Kami konsisten memperjuangkan pembentukan kabupaten bekasi utara yang telah disepakati Bupati dan DPRD tahun 2009 lalu, kami sudah 20 tahun berjuang dan akan terus." kata Ketua ALU H.Sanusi Nasihun, selasa (21/06/2022).
Saat ini ALU sedang membentuk tim ahli dalam rangka persiapan pemekaran. Tim ahli akan diisi akademisi dan profesional yang selanjutnya akan diserahkan pada PJ Bupati Kabupaten Bekasi.
"Tim ahli akan melakukan peningkatan kualitas SDM dan  pemberdayaan ekonomi."ucapnya.
Sanusi menjelaskan pemekaran kabupaten bekasi merupakan aspirasi warga bekasi utara karena ada ketimpangan atau ketidakadilan antara daerah utara dan selatan. Ketimpangan itu dapat dilihat dari kurangnya kesejahteraan, pembangunan, dan pendidikan di bekasi utara.
"Bekasi utara punya potensi ekonomi yang besar mulai dari minyak bumi, gas alam, wisata, pangan dan potensi laut. Tapi sayang warga bekasi utara masih banyak yang miskin dan tertinggal, ini jelas ada ketimpangan." jelas Sanusi, selasa (21/06/2022).
Sekedar info, dalam keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 17/KEP/172.2-DPRD/2009 Â tentang pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran wilayah kebupaten bekasi dengan pertimbangan meningkat kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan perekonomian. Hasil kajian dari pemerintah, dewan rakyat dan para ahli, DOB wilayah kabupaten bekasi telah memenuhi syarat dan kriteria pembentukan daerah otonom.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa DOB pemekaran wilayah kebupaten bekasi diputuskan, DOB pemekaran yang dimaksud pada diktum pertama ditetapkan dengan nama Kabupaten Bekasi Utara. Ibu kota bekasi utara ditetapkan di kecamatan tambelang. Keempat kabupaten bekasi utara meliputi 13 kecamatan, 101 desa dan 4 kelurahan dan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada bupati kabupaten bekasi.
Keputusan ini juga sudah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat serta Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rekaputalasi usulan pembentukan daerah persiapan nomor 59 dari DPR RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H