Mohon tunggu...
SUSI ARLINA
SUSI ARLINA Mohon Tunggu... Bidan - MAHASISWA

TENAGA KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Banjar Agung

27 Juni 2020   17:26 Diperbarui: 27 Juni 2020   17:19 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Secara Global menurut WHO (1994); Strategi Promosi Kesehatan ada 3 hal yaitu;  Advokasi, dukungan social dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit  Covid19 di kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang bawang Lampung, ada banyak hal yang memungkinkan untuk dilakukan, dimana banyak sekali kegiatan-kegiatan yang bisa kita lakukan yang sejalan dengan strategi promosi kesehatan dalam rangka pengendalian dan menekan angka penularan covid19 ini.

Advokasi

Dalam hal advokasi ditingkat puskesmas yang mempunyai wilayah kerja tingkat kecamatan, dalam hal ini Kepala Puskesmas atau petugas Promosi Kesehatan yang berkompeten bisa melakukan advokasi tentang pencegahan covid19 ini kepada Unsur pimpinan Kecamatan ( Uspika) yaitu; Camat selaku pimpinan di wilayah Kecamatan, Danramil / Komandan Rayon Militer dari unsur TNI yang berada di Kecamatan, Kapolsek selaku pimpinan kepolisian yang berada di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama, dan unsur unsur lain yang berada di Kecamatan.

Tujuan dari advokasi adalah agar Camat selaku pimpinan wilayah Kecamatan dapat membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan Strategi yang akan dilakukan bersama dalam penanganan dan pencegahan Covid19 ini. Dengan bersama sama unsur pimpinan kecamatan lainnya, melakukan Lokakarya mini lintas sektor di Kecamatan, selanjutnya dapat meneruskan edaran atau himbauan ke seluruh Kampung di wilayah kecamatan untuk melakukan langkah langkah pencegahan covid19 ini.

Dukungan Sosial

Disamping advokasi yang dilakukan kepada Camat selaku pimpinan wilayah serta  Danramil dan Kapolsek selaku Uspika, serta Kepala KUA dan Koordinator Pengawas sekolah kecamatan, dan unsur l;ainnya di tingkat kecamatan kita juga memerlukan dukungan sosial dari mereka agar dapat memerintahkan anggota ataupun jaringan dibawahnya untuk mendukung kegiatan yang akan kita lakukan ditingkat kampung.

Untuk itu kita meminta agar Camat dapat memberikan surat edaran kepada seluruh kepala kampung dan aparatnya, Danramil dapat memerintahkan unsur Babinsa / bintara pembina desa yang merupakan unsur TNI yang berada di kampung, juga Kapolsek dapat memerintahkan Babinkamtibmas/ bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, yaitu unsur kepolisian yang menjadi pembina desa/kampung, Kepala KUA diperlukan agar dapat membantu lewat jaringannya di kampung yaitu tokoh tokoh agama, agar dapat ikut terlibat dalam pencegahan covid19 ini, Korwas kecamatan dapat memerintahkan kepala kepala sekolah dibawah koordinasinya agar ikut terlibat dalam upaya penangan dan pencegahan covid19 ini.

Pemberdayaan masyarakat

Setelah dilakukan advokasi, dan mendapatkan dukungan sosial, kita dari puskesmas bersama sama dengan unsur-unsur yang terlibat, terjun ke kampung kampung untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada para relawan-relawan covid19 yang berada dikampung-kampung, tentang hal hal yang harus mereka kerjakan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid-19 ini.

Setiap kampung pada saat pandemi covid-19 ini telah membentuk relawan-relawan dan dapat menganggarkan dana desa yang ada di kampung untuk pencegahan dan penanganan covid19 ini, di kampung, akan tetapi para relawan ini, masih perlu pembinaan-pembinaan, karena mereka inilah yang akan kita jadikan corong kita untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat dan memerlukan mereka untuk ikut dalam pemberdayaan masyarakat ini.

Berbagai bentuk pemberdayaan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemic virus corona antara lain : Tim penggerak PKK membuat masker dan di bagikan kepada masyarakat, membuat tempat cuci tangan di depan rumah masing-masing secara sederhana, membuat Posko pemantauan ODP/PDP, menyediakan rumah karantina bagi pendatang dari luar daerah,  melakukan penyemprotan di tempat-tempat umum,  memperbanyak fasilitas tempat cuci tangan di tempat-tempat umum dan berbagai kegiatan lainnya.

Relawan-relawan yang ada di kampung juga di bina oleh Tim Kabupaten dan Puskesmas. Pesan kesehatan yang di sampaikan bersama-sama dengan  beberapa para nara sumber seperti : Kepala puskesmas, dokter puskesmas, petugas  Promkes puskesmas, sebagai tenaga pendamping, dan pemberi materi adalah Camat, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas, yang dibagi  dibeberapa kampung di wilayah kerja.

Adapun materi yang disampaikan adalah bagaimana mengubah prilaku dalam rangka mencegah covid19 ini yaitu: Cuci tangan pakai sabun di air mengalir, etika batuk/bersin, fisical distancing, penggunaan masker, penyemprotan  penggunaan desinfektan ditempat tempat umum atau dirumah, dan prilaku prilaku kesehatan lain dalam menyambut New Normal.

Menghadapi New Normal, hal yang paling ditekankan pada mereka adalah bahwa New Normal ini, bukan berarti kehidupan kita sudah seperti biasa kembali, sudah tidak ada covid19 lagi, bukan demikian. Tetapi New normal adalah melakukan perubahan bagaimana kita beraktifitas secara normal dengan prilaku prilaku yang baru yang sesuai dengan protokol kesehatan, diantaranya selalu memakai maskesr, menjaga jarak, dan sering cuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir. Mari kita bersiap menghadapi New Normal dengan kebiasaan baru. Kebiasaan baru yang akan membudaya di masyarakat kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun