Mohon tunggu...
Sarkanto
Sarkanto Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi

Sesuatu yang rumit

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Karang Taruna Melek Hukum: Membangun Harmoni Sosial Lewat Edukasi dan Aksi

7 Agustus 2024   22:40 Diperbarui: 7 Agustus 2024   22:43 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

LATAR BELAKANG

Pentingnya pemahaman hukum bagi Karang Taruna sebagai kelompok pemuda yang berinteraksi langsung dengan masyarakat tidak dapat disangkal. Dalam menjalankan peran sebagai mediator yang baik dan menjaga harmoni sosial, Karang Taruna perlu dibekali dengan pengetahuan hukum yang memadai. Sebagai organisasi pembinaan, Karang Taruna memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya melalui pemahaman sosial, kreativitas, dan kemampuan berorganisasi.(Nurfitriani, 2023) Dengan pemahaman hukum yang cukup, Karang Taruna dapat aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi, sehingga meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mereka dalam menjaga keadilan sosial.(Sundawa et al., 2022)

Selain itu, pentingnya pendidikan hukum bagi Karang Taruna juga dapat dilihat dari penelitian yang menunjukkan bahwa pemuda yang memiliki pengetahuan hukum cenderung lebih sadar akan kondisi sekitar, termasuk kondisi perekonomian, yang pada akhirnya dapat membantu mereka dalam mengambil keputusan yang lebih bijaksana.(Nusantara et al., 2022) Dengan demikian, pemahaman hukum tidak hanya memberikan wawasan tentang aspek hukum, tetapi juga membantu dalam pengembangan pemuda secara holistik.

Dalam konteks global, pengetahuan hukum juga telah terbukti berperan penting dalam kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi di berbagai bidang, seperti dalam penelitian tentang legal awareness dan kepatuhan hukum di sektor bisnis kecil dan menengah.(Khuan et al., 2024) Hal ini menegaskan bahwa pemahaman hukum tidak hanya relevan dalam konteks sosial masyarakat, tetapi juga dalam ranah bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan demikian, melalui pendidikan hukum yang memadai, Karang Taruna dapat menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan konflik, dan berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kesadaran hukum yang ditanamkan pada Karang Taruna akan membawa dampak positif dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan

PEMBAHASAN

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas pemuda di lingkungan masyarakat. Berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, Karang Taruna memainkan peran penting dalam menggerakkan perubahan di masyarakat. Secara tradisional, mereka bertindak sebagai fasilitator untuk berbagai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup komunitas lokal. Aktivitas umum yang dilakukan oleh Karang Taruna mencakup olahraga, kesenian, dan kegiatan sosial. Dengan berbagai aktivitas ini, Karang Taruna berperan penting dalam membangun komunitas yang lebih kuat dan kohesif, serta menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat.

Masyarakat sering menghadapi berbagai permasalahan hukum yang beragam, mulai dari sengketa lahan, perselisihan keluarga, hingga konflik antarwarga. Isu-isu hukum ini kerap kali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap hukum, ketidakpastian hak milik, atau perbedaan pandangan yang tidak diselesaikan dengan cara yang tepat. Contoh umum adalah sengketa tanah, di mana batas-batas lahan seringkali tidak jelas dan menyebabkan perselisihan antara tetangga maka, penting bagi Karang Taruna untuk memainkan peran sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan konflik dengan cara yang adil dan menghindari eskalasi konflik yang lebih besar. Kurangnya pemahaman terhadap hukum seringkali menjadi pemicu munculnya isu-isu hukum ini, sehingga edukasi tentang hak dan kewajiban hukum sangat diperlukan.(Astriani et al., 2023) Karang Taruna, sebagai organisasi pembinaan pemuda, memiliki potensi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan membantu memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang berselisih.(Wadu et al., 2019)

Selain itu, Karang Taruna juga dapat berperan dalam kasus-kasus perselisihan dalam keluarga atau masalah keuangan antarwarga dengan mengadakan pertemuan mediasi dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat atau pihak berwenang untuk memastikan solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak terkait.(Mailasari et al., 2023) Dengan demikian, Karang Taruna tidak hanya menjadi agen perubahan sosial tetapi juga penjaga harmoni di masyarakat.(Purnama & Azwar, 2021)

Pendidikan hukum bagi Karang Taruna juga dapat membantu mereka dalam memahami peraturan yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi dalam penyelesaian konflik hukum.(Delfiana et al., 2024) Dengan pengetahuan hukum yang memadai, Karang Taruna dapat berperan lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat dan menjaga keadilan sosial.(Fiqrianto, 2024)

Dalam konteks global, pengetahuan hukum juga telah terbukti berperan penting dalam kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi di berbagai bidang, termasuk dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Online Dispute Resolution (ODR).(Maretta et al., 2023) Hal ini menegaskan bahwa pemahaman hukum tidak hanya relevan dalam konteks sosial masyarakat, tetapi juga dalam ranah bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi.(Wali et al., 2024) Dengan demikian, melalui pendidikan hukum yang memadai, Karang Taruna dapat menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan konflik, dan berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Karang Taruna dalam memahami hukum adalah kurangnya pendidikan hukum di kalangan pemuda. Banyak anggota Karang Taruna yang belum mendapatkan akses atau kesempatan untuk belajar tentang dasar-dasar hukum, yang penting untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Akibatnya, ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum di masyarakat, mereka sering kali merasa bingung dan tidak yakin bagaimana cara menanganinya dengan benar. Selain itu, kesalahpahaman umum tentang hukum juga sering terjadi, seperti anggapan bahwa hukum selalu berpihak pada pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya lebih besar. Misinterpretasi seperti ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan menghambat upaya mediasi atau penyelesaian masalah secara damai. Oleh karena itu, penting bagi Karang Taruna untuk mendapatkan pendidikan hukum yang lebih baik, agar mereka bisa menjadi agen perubahan yang efektif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berpengetahuan hukum.

Menjadi sangat penting edukasi hukum bagi Karang Taruna karena memberikan banyak manfaat, baik bagi anggota organisasi itu sendiri maupun bagi masyarakat luas. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, Karang Taruna dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai agen perubahan sosial. Mereka tidak hanya menjadi lebih mampu mengenali dan memahami isu-isu hukum yang ada di masyarakat, tetapi juga bisa memberikan solusi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Pengetahuan hukum membantu mereka untuk tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau mitos hukum yang sering kali memperburuk situasi. Sebagai contoh, dengan memahami hak-hak dasar warga negara, Karang Taruna dapat membantu masyarakat dalam menghadapi masalah seperti sengketa tanah atau perselisihan keluarga dengan cara yang lebih konstruktif dan terarah.

Edukasi hukum memainkan peran penting dalam memperkuat posisi Karang Taruna sebagai mediator yang efektif dalam penyelesaian konflik. Dengan pengetahuan yang mendalam tentang hukum, Karang Taruna dapat menjelaskan situasi dengan lebih jelas dan objektif kepada pihak-pihak yang berselisih, memudahkan proses mediasi. Mereka dapat membantu kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban mereka, memberikan panduan mengenai langkah-langkah hukum yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah, serta mengurangi ketegangan dan potensi kekerasan. Selain itu, edukasi hukum juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Karang Taruna sebagai organisasi yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, edukasi hukum tidak hanya memberdayakan Karang Taruna tetapi juga memperkuat jalinan sosial di masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis. Karang Taruna yang melek hukum mampu menjadi panutan yang baik, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum, dan berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial yang lebih luas.(Jayadi et al., 2024)

Meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Karang Taruna dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi yang terstruktur dan sistematis. Salah satu strategi efektif adalah mengadakan pelatihan dan workshop berkala yang fokus pada dasar-dasar hukum serta isu-isu hukum yang sering dihadapi masyarakat. Program ini bisa meliputi topik seperti hak-hak dasar warga negara, prosedur mediasi, serta pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Selain itu, membuat modul pembelajaran yang sederhana dan mudah dipahami juga penting, sehingga informasi dapat diakses dan dimengerti oleh semua anggota Karang Taruna, terlepas dari latar belakang pendidikan mereka.

Karang Taruna dapat melakukan kolaborasi dengan lembaga hukum, universitas, atau organisasi non-pemerintah (NGO) merupakan langkah strategis lain yang dapat memperkuat program edukasi ini. Lembaga hukum dan universitas dapat menyediakan sumber daya berupa dosen atau praktisi hukum yang dapat memberikan pelatihan dan konsultasi. Selain itu, kerja sama dengan NGO yang fokus pada advokasi hukum atau pemberdayaan masyarakat bisa membuka peluang bagi Karang Taruna untuk terlibat dalam kegiatan advokasi hukum, kampanye kesadaran hukum, atau bahkan pendampingan kasus di masyarakat. Melalui kolaborasi ini, Karang Taruna tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoretis tetapi juga pengalaman praktis dalam menangani isu-isu hukum. Dengan adanya struktur yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, Karang Taruna dapat meningkatkan pemahaman hukumnya secara signifikan, sehingga mereka bisa menjadi mediator yang lebih efektif dan agen perubahan positif di masyarakat.

KESIMPULAN

Pemahaman hukum yang baik sangat penting bagi Karang Taruna yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan pengetahuan hukum yang memadai, anggota Karang Taruna dapat memainkan peran yang lebih efektif sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik, membantu menjaga harmoni sosial, dan berkontribusi dalam menciptakan keadilan di komunitas mereka. Pendidikan hukum membantu mereka memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi dalam penanganan masalah hukum. Selain itu, dengan edukasi hukum, Karang Taruna dapat memberikan solusi yang adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kolaborasi dengan lembaga hukum, universitas, dan organisasi non-pemerintah memungkinkan Karang Taruna untuk mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pelatihan dan pengembangan, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi isu-isu hukum di masyarakat. Edukasi hukum tidak hanya memberdayakan Karang Taruna secara internal tetapi juga memperkuat jalinan sosial dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di masyarakat. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan hukum bagi Karang Taruna merupakan langkah penting untuk memastikan mereka dapat berperan sebagai agen perubahan positif, menjaga keadilan sosial, dan memajukan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan serta karang taruna bisa bembentuk tim khusus yang fokus pada advokasi hukum di internal organisasi akan membantu memperkuat peran Karang Taruna sebagai mediator dalam masyarakat. Selain itu, mereka harus terus mengedukasi anggota dan masyarakat tentang pentingnya memahami hukum untuk menciptakan lingkungan yang adil dan harmonis

Daftar Pustaka

Astriani, A. S., Maryani, S., Rachman, I. F., Husnul, N., & Pitrianti, S. (2023). EDUKASI LITERASI DIGITAL DALAM MEMFILTER KONTEN HOAKS DI KARANG TARUNA BANGKIT JAYA KOTA TASIKMALAYA. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS, 1(4), 353--360. https://doi.org/10.59407/jpki2.v1i4.57

Delfiana, D., Abrar, N. I., Wiranata, A., Rifai, I. A., Sabda, M. S., & Rahmawati, Y. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Pegadungan Jakarta Barat: Program Pemanfaatan Limbah Masker Sebagai Media Tanam. Abdi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 101--109. https://doi.org/10.24036/abdi.v6i1.541

Fiqrianto, M. (2024). Pelatihan Canva Bagi Karang Taruna Desa Balonggabus untuk Meningkatkan Fungsionalitas Media Sosial. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 1(1), 11--14. https://doi.org/10.62759/jpim.v1i1.70

Jayadi, H., Hasibuan, H., Kuntadi, K., & Susanto, H. (2024). Analysis of The Efficiency of Mediation Methods in Handling Conflicts. Journal of Law and Sustainable Development, 12(1), e3101. https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.3101

Khuan, H., Judijanto, L., & Lubis, A. F. (2024). The Effect of Legal Awareness, Access to Justice, and Social Support on Legal Compliance Behavior in MSMEs in Jakarta. West Science Social and Humanities Studies, 2(02), 285--294. https://doi.org/10.58812/wsshs.v2i02.668

Mailasari, M., Sahara, S., Puspita, A., & Widyastuti, R. (2023). Pelatihan Membangun Sistem Informasi Program Kerja Karang Taruna RW. 05 Tegal Parang Jakarta Selatan. Jurnal Aruna Mengabdi, 1(2), 61--68. https://doi.org/10.61398/armi.v1i2.29

Maretta, M. Y., Wijayanti, W., Umarianti, T., Andhikatias, Y. R., Widyastuti, D. E., & Widyastutik, D. (2023). Optimalisasi Kesehatan Prakonsepsi melalui Pelatihan Karang Taruna "Cegat ARUS." Indonesia Berdaya, 4(4), 1341--1346. https://doi.org/10.47679/ib.2023558

Nurfitriani, N. (2023). PELATIHAN GAYA KEPEMIMPINAN DAN TEAM WORK SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI KARANG TARUNA KELURAHAN MANDING. SIPISSANGNGI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 7. https://doi.org/10.35329/sipissangngi.v3i1.3729

Nusantara, W., Roesminingsih, M., Siswanto, H., & Widyaswari, M. (2022). PENINGKATAN KAPASITAS KARANG TARUNA DESA TEMU MELALUI DESIGN THINKING PROCESS. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 2107--2116. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.10344

Purnama, F., & Azwar, A. (2021). Proses internalisasi nilai-nilai Pancasila terhadap generasi muda Karang Taruna Balai Tongah Koto. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 8(1), 126--133. https://doi.org/10.21831/jppfa.v8i2.38775

Sundawa, D., Muthaqin, D. I., Hawari, K., & Baeihaqi, B. (2022). Legal Covariance Model: Volkgeist-Based Legal Learning Design in Civic Education in the New Normal Era. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220108.089

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jama, S. R. (2019). KETERLIBATAN WARGA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI KEGIATAN KARANG TARUNA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 1. https://doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v9i2.7546

Wali, W. J. S., Rukmana, D. I., & Ningsih, N. (2024). Pendampingan untuk Meningkatkan Potensi Karang Taruna Desa Binor dalam Peluang Bisnis di Era Teknologi Informasi. Nusantara Journal of Community Engagement and Empowerment, 1(2), 52--58. https://doi.org/10.36564/njcee.v1i2.17

Oleh: Sarkanto, S.Sy., M.H.

Pengurus Karang Taruna Bidang Hukum dan Advokasi Kabupaten Temanggung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun