Mohon tunggu...
Sarjito
Sarjito Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menyampaikan Pesan Dengan Tulisan

Jangan Lupa Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepala Daerah Ikut Berkampanye

12 Januari 2019   14:50 Diperbarui: 12 Januari 2019   15:00 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memasuki tahun politik seperti ini tentunya kegiatan - kegiatan kampanye yang di lakukan oleh peserta pemilu sudah mulai masif dilakukan guna menarik simpati dari para pemilih.

Dalam pelaksanaan kampanye terkadang tidak hanya terdapat peserta pemilu sendiri dalam berkampanye, terkadang terdapat pula kepala daerah yang kebetulan mendukung peserta pemilu tertentu, ikut dalam acara kampanye.

Belakangan beberapa polemik muncul terkait rame - ramenya kepala daerah mendukung baik secara langsung maupun tidak, dan terkadang ada pula yang secara terang - terangan ikut dalam acara kampanye tersebut.

Banyaknya info yang siampang siur di masyarakat terkait kampanye yang di ikuti oleh kepala daerah terkadang akan timbul opini yang kurang tepat di masyarakat, berikut aturan terkait kampaye yang boleh di ikuti oleh kepala daerah , berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasa l281 dan pasal 303 dan pasal 75 PKPU tentang kampanye pemilu :

1.Di hari libur

2. Cuti jika kampanye di hari kerja

3. Tidak menggunakan fasilitas jabatan ( @bawasluRI)

Bila melihat aturan di atas tentunya jelas bagi manyarakat dalam merespon informasi - informasi terkait kampanye yang di ikuti oleh kepala daerah, memngingat kepala daerah merupakan jabatan politik yang tentunya di usung oleh partai peserta pemilu, dan bukannya tidak mungkin di beri tanggung jawab oleh parti pengusung ( Pasa saat pemilihan kepala daerah ) untuk memenangkan peserta pemilu, yang kebetulan tahun ini ikut berkontestasi dalam pesta demokrasi dan kebetuln pula peserta pemilu ( Capres - Cawapres ) tersebut di usung serta di dukung oleh parti yang sama pada saat maju di kontestasi pemilihan daerah, dengan catatan sesuai aturan yang telah di tetepkan oleh penyenggara pemilu ( KPU ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun