Mohon tunggu...
Sariyyanti Hikmah Paulus
Sariyyanti Hikmah Paulus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Statistika STIS

Mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengerjakan skripsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IPAK Turun Lagi: Cermin Buram Perilaku Anti Korupsi di Indonesia

3 Januari 2025   18:21 Diperbarui: 3 Januari 2025   18:46 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, pendidikan anti korupsi perlu dimulai sejak dini untuk membentuk kesadaran pada generasi muda tentang bahaya korupsi. Anak-anak dan remaja perlu diajarkan tentang berbagai bentuk tindakan korupsi dan konsekuensinya, serta pentingnya memiliki mentalitas anti korupsi. Pendidikan ini dapat menumbuhkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya integritas di masa depan.

Selain itu, sistem pelaporan korupsi yang efektif harus dimaksimalkan. Berbagai saluran pelaporan, seperti desk monitoring, website, SMS pengaduan, dan line telephone, harus mudah diakses oleh masyarakat. Sistem ini sangat berguna dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus korupsi, karena memberi ruang bagi publik untuk berperan aktif.

Namun, masih ada masalah terkait pelaku usaha dan masyarakat yang cenderung mengeluarkan uang berlebih ketika berurusan dengan layanan publik. Hal ini tidak hanya dipengaruhi oleh kelemahan sistem, tetapi juga oleh rendahnya integritas petugas layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance. Dengan memberikan sanksi pidana kepada petugas yang melanggar aturan serta penghargaan kepada petugas yang jujur, kita dapat menciptakan lingkungan layanan publik yang lebih transparan dan terpercaya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat terbangun kembali spirit anti korupsi yang kuat, tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di kalangan masyarakat luas. Keberhasilan dalam memberantas korupsi memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, serta komitmen yang kuat untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 menjadi cerminan nyata bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih membutuhkan perhatian khusus dari semua kalangan. Sejatinya korupsi tidak hanya merugikan negara secara materi, melainkan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum suatu negara.

Melihat kilas balik kasus korupsi timah yang disebutkan di atas, menjadi bukti perlunya usaha pemerintah yang serius untuk menyikapi perilaku korupsi di Indonesia. Kasus tersebut mencerminkan suatu tantangan yang berat bagi negara dalam menanggung kerugian materi dan membangun kembali kepercayaan terhadap masyarakat. 

Ditambah, polemik narasi Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan desember lalu yang menimbulkan pro kontra terkait hukuman koruptor. Beliau menarasikan hendak memaafkan koruptor asal mengembalikan aset yang dicuri, ditambah memberikan ruang bagi koruptor untuk mengembalikannya secara diam-diam. Menteri Koordinator Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan wacana tersebut sebagai bentuk dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) serta bentuk dari kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.

Korupsi tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara, tetapi juga menunjukkan bentuk integritas. Jangan sampai suatu kebijakan pemerintah yang terburu-buru justru menciptakan budaya korupsi yang lebih masif. Pemidanaan atau hukuman terhadap koruptor seharusnya tidak hanya difokuskan untuk memulihkan aset negara atau meningkatkan pendapatan negara. Namun, perlu diterapkan sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi untuk menjaga keutuhan integritas.

Masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Harapan itu masih terus ada untuk kita wujudkan dengan upaya menjaga integritas masing-masing. Mari bersama-sama menjaga semangat anti korupsi untuk kebaikan bangsa. 

Sumber

Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun