Pertanyaan yang harus diwacanakan adalah mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah regulasi yang menjamin eksistensi kemerdekaan pers di tengah masyarakat Indonesia yang menganut sistem demokrasi ini kurang mampu membentengi para pekerja media massa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai "pengumpul, penyimpan, pengolah, dan penyebar informasi melalui media yang mereka kelola"? Apakah yang salah dari lembaga-lembaga pengampu kehidupan sosial, berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara kita sehingga kondisi pers di tanah air belum banyak berubah dari orde sebelum reformasi?
Apapun pertanyaan yang muncul, keberadaan sebuah institusi negara yang berkantor di gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Menteng, Jakarta Pusat, akan menjadi muara pembahasannya. Mengapa?
Karena Dewan Pers, yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, merupakan sebuah lembaga negara yang diberi tugas dan fungsi menjadi semacam "lembaga pelindung dan pembina" pers Indonesia. Selama lembaga ini belum mampu memfungsikan diri sebagai pelindung dan/atau pembina yang baik dan benar terhadap binaannya, maka sangat wajar jika banyak anak binaannya yang dibinasakan di lapangan.
Dalam sistem manajemen sebuah lembaga yang baik, keputusan-keputusan pimpinan tertinggi di lembaga itu diambil tidak lain untuk menjaga agar tetap terjadi peningkatan dan perkembangan kinerja organisasi lembaga tersebut beserta stakeholder-nya.
Jika terjadi sebaliknya, maka keputusan itu dianggap invalid atau cacat dan harus dihapuskan. Perlu dirancang dan dibuat keputusan baru yang lebih mengakomodir pencapaian tujuan organisasi.
Terkait dengan kinerja manajemen di tubuh lembaga Dewan Pers, seharusnya institusi ini tidaklah sulit menentukan langkah-langkah yang perlu diambil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Visi besar yang wajib diwujudkan Dewan Pers sudah amat jelas tertulis dalam pasal 28F UUD NRI, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Visi ini kemudian dipertegas dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, yang isinya: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (pasal 2); Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1).
Berdasarkan pedoman tersebut di atas, Dewan Pers semestinya dapat menetapkan misi lembaga yang mengarah kepada pencapaian visinya itu. Salah satu misi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers demi terwujudnya kebebasan pers di Indonesia.
Segala daya upaya, termasuk miliaran rupiah uang rakyat yang dialokasikan setiap tahun kepada lembaga ini harus ditujukan untuk melaksanakan tugas melindungi kebebasan pers, membentenginya dari segala bentuk hantaman yang mengancam kemerdekaan pers.
Untuk memperlancar dan memperkokoh kemampuannya menjaga kemerdekaan pers, lembaga tersebut diwajibkan melaksanakan program edukasi jurnalistik bagi semua kalangan, baik pekerja media massa maupun masyarakat umum, termasuk semua pejabat dan aparat negara.
Sinergitas antar semua elemen bangsa dalam menumbuhkan kehidupan pers yang bebas merdeka dalam bingkai keharmonisan dan persatuan bangsa perlu diciptakan. Pencerdasan publik terkait pers dan media massa harus menjadi program kerja utama Dewan Pers sebagai lembaga pembina pers nasional.