Mohon tunggu...
Sari Sabana Z
Sari Sabana Z Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan Menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keutamaan Adab berpakaian dalam Islam

25 Mei 2024   10:47 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akhlak dalam Islam mempunyai dasar yang jelas yaitu Al-Qur`an dan Sunnah (Hadis). Hadis merupakan Hadis berasal dari bahasa arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan dan cerita. Menurut istilah ahli hadis, yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari nabi Muhammad SAW, berita ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW. Akhlak kepada 

sesama merupakan bagian ajaran Islam dengan berprinsip pada upaya menghormati dan menghargai orang lain. Berpakain yang sopan dan baik merupakan bagian dari upaya menghormati dan menghargai orang lain. Sedangkan kajian pakaian dari aspek fiqh menekankan pada upaya menutup aurat. Mengingat dalam ajaran Islam terdapat batasan aurat yang harus ditutupi bagi muslim maupun muslimah. Artinya setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala ketika dapat berpakain sesuai tuntunan syariat dan sebaliknya akan mendapat dosa kalau melanggarnya. Singkatnya pakaian yang dikenakan seorang muslim maupun muslimah merupakan ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah. Dengan demikian maka pendekatan akhlak dan fiqh dalam mengkaji pakaian biasa dilakukan dalam Islam dan memiliki kedudukan yang sama penting.

Pertama, akhlak berpakaian bagi orang laki-laki dalam Islam secara umum dibatasi oleh aturan syariat. Diantara aturan syariat akhlak berpakaian dalam Islam adalah sebagai berikut: 

1) menutup aurat, menurut 

kajian fiqh aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Batasan ini didasarkan 

pada hadits riwayat 'Aisyah: Dari 'Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya." [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].

2) larangan memakai Emas Dan Sutera. Adapun dasar dari larangan ini adalah hadits berikut ini : Diriwayatkan dari al-Bara' bin Azib r.a katanya: 

"Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus".

3) Larangan Menyerupai Wanita; seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki. 

4) Larangan Menyerupai Orang Kafir; menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup. Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.

Kedua,akhlak berpakaian bagi seorang muslimah, akhlak berpakaian bagi seorang muslimah berbeda dengan seorang muslim. Adapun akhlak berpakain seorang muslimah adalah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

1. Menutup aurat; 

2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara. yaitu kerudung (Khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki; 

3. Tidak tembus pandang; 

4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya; 

5. Tidak tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki; 

7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir Di samping syarat-syarat di atas akhlak berpakain muslimah juga dikaitkan dengan keberadaannya. Keberadaan seorang muslimah akan mempengaruhi akhlak berpakainya. Adapun ayat yang berkaitan dengan batasan aurat untuk muslimah yakni:

()

Artinya:"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai hasrat (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung". (QS. An-Nur [24]: 31)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun