Mohon tunggu...
Wisno
Wisno Mohon Tunggu... Konsultan - konsultan finishing

Furniture, woodworking, kayu, finishing, berkebun, blogging, pencak silat www.interior.wisno.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi, Lembaga Tinggi Negara Penjaga Hukum dan Konstitusi

8 Juli 2023   15:41 Diperbarui: 8 Juli 2023   17:13 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar ilustrasi diambil dari : www.canva.com

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang sangat penting dan berkuasa di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan untuk menjamin setiap produk hukum yang keluar tidak bertentangan dengan konstitusi dan memutuskan perselisihan sengketa antar lembaga tinggi negara. Seiring dengan perkembangan demokrasi, maka peran Mahkamah Konstitusi menjadi semakin penting untuk menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Sejarah dan peran MK 

Sebenarnya keberadaan Mahkamah Konstitusi di negara kita sudah cukup lama; lembaga ini pertama kali dibentuk pada tahun 1950, namun pada waktu itu Mahkamah Konstitusi tidak banyak berperan dalam kehidupan negara. 

Situasi politik yang masih tidak stabil dan peran Presiden yang masih sangat dominan dalam penyelenggaraan negara membuat peran Mahkamah Konstitusi hampir tidak terdengar kiprahnya sampai dengan pemerintahan orde baru. Bahkan pada tahun 1959, Mahkamah Konstitusi dihilangkan dan perannya diambil alih oleh Mahkamah Agung sampai berakhirnya pemerintahan orde baru. 

Setelah orde baru tumbang dengan adanya reformasi, maka tokoh-tokoh negara berpendapat bahwa memang diperlukan Lembaga Tinggi Negara yang bertugas untuk mengawal konstitusi dan terpisah dari Mahkamah Agung. 

Pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri membutuhkan proses yang tidak sederhana, dimulai dengan amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945 dan pembentukan undang-undang sebagai payung hukum lembaga ini. Pada tanggal 13 Agustus 2003, secara resmi dibentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai penjaga gawang konstitusi dan menyeimbangkan kekuasaan lembaga tinggi negara. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai berikut:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR pada saat Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga bertugas untuk memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil pemilu, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.

Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai salah satu produk reformasi yang sangat penting dan diharapkan bisa menjaga demokrasi dan penyelenggaraan negara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara. Dari sejarah keberadaannya, lembaga ini sudah mengeluarkan banyak keputusan yang terbukti bermanfaat dalam menentukan arah penyelenggaraan negara menuju ke arah yang lebih baik.

Mahkamah Konstitusi telah melakukan judicial review terhadap banyak undang-undang dan peraturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah konstitusi juga telah banyak memberikan putusan terhadap sengketa mengenai hasil pemilu baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Terlepas dari adanya pro dan kontra yang menyertainya, keputusan Mahkamah Konstitusi sampai sekarang terbukti telah memberikan kepastian hukum dan menjadi pegangan yang penting bagi para penyelenggara negara. 

Masalah dari Mahkamah Konstitusi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun