Mohon tunggu...
Sari Masidah
Sari Masidah Mohon Tunggu... Guru - Penulis Pemula

Tidak ada yang tidak mungkin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syarat Tendik Menjadi PPPK Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024

17 Juli 2024   10:30 Diperbarui: 17 Juli 2024   10:34 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan informasi mengenai kuota PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik) yang disampaikan oleh Dirjen Nunuk Suryani dan beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:

Kuota dan Formasi PPPK 2024

  1. Kuota Formasi: Dirjen Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa sebanyak 82.000 formasi akan tersedia untuk tenaga kependidikan pada seleksi PPPK 2024. Kuota ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana. Kemdikbudristek telah menyiapkan formasi ini, dan pemerintah daerah hanya perlu mengisinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

  2. Prioritas Pemerintah Daerah: Pengusulan formasi PPPK untuk tenaga kependidikan diprioritaskan bagi pemerintah daerah yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorer, terutama prioritas 1 (P1) yang meliputi honorer K2 serta pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun.

  3. Masih Banyak yang Tercecer: Sekjen DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Herlambang Susanto, menyatakan bahwa masih banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan BKN. Namun, pernyataan Ibu Nunuk Suryani memastikan bahwa mereka tetap dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan menggunakan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Jenis PPPK dan Proses Pendaftaran

  1. Jenis PPPK: Dari 82.000 formasi tersebut, semuanya termasuk dalam formasi PPPK tenaga teknis. Terdapat tiga jenis PPPK, yaitu PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK tenaga teknis. Formasi ini dapat dilamar oleh tenaga kependidikan (tendik).

  2. Pendaftaran dan Kategori: Saat membuat akun di portal SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) dan mengisi biodata, pelamar harus memilih jenis seleksi, apakah ingin mendaftar sebagai guru, tenaga kesehatan, atau tenaga kependidikan teknis. Pastikan untuk tidak salah memilih kategori saat pendaftaran dibuka.

Penggunaan Data Dapodik

  1. Data Dapodik: Seleksi PPPK di bawah naungan Kemdikbudristek akan menggunakan data dari Dapodik, bukan hanya dari database BKN. Dapodik adalah database dari Kemdikbudristek yang akan menjadi dasar untuk pendaftaran PPPK 2024. Oleh karena itu, tenaga kependidikan atau tenaga administrasi sekolah yang tidak masuk database BKN tetap bisa mendaftar PPPK 2024.

Jenis Formasi dan Jabatan ASN PPPK Teknis

  1. Formasi dan Jabatan: Berbagai macam formasi akan dapat dilamar oleh tenaga kependidikan, terutama formasi tenaga administrasi sekolah yang masuk dalam usulan formasi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tenaga teknis. Jabatan ASN PPPK teknis yang dapat dilamar oleh tenaga kependidikan berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 telah ditetapkan, sehingga pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk jabatan yang mereka pilih.

Dengan demikian, ada kesempatan luas bagi tenaga kependidikan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, termasuk bagi mereka yang tidak terdata dalam database BKN, selama mereka terdaftar dalam Dapodik.

Informasi mengenai jabatan dan proses pendaftaran PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik):

Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan

Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024, terdapat beberapa jabatan yang dapat dilamar oleh tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka:

  1. Pengadministrasi Perkantoran: Dapat dilamar oleh tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA.
  2. Penata Layanan Operasional: Dapat dilamar oleh tenaga kependidikan yang memiliki ijazah S1 atau D4.
  3. Pengelola Layanan Operasional: Dapat dilamar oleh tenaga kependidikan yang memiliki ijazah D3.
  4. Operator Layanan Operasional: Dapat dilamar oleh tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA.
  5. Pengelola Umum Operasional: Dapat dilamar oleh tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SD sederajat atau SLTP sederajat.

Proses Pendaftaran dan Penggunaan Data Dapodik

  1. Pendaftaran Sesuai Jabatan: Teman-teman tenaga kependidikan dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan jabatan yang telah disebutkan di atas berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Pastikan untuk memilih jabatan yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki untuk menghindari kesalahan saat pendaftaran.

  2. Penggunaan Data Dapodik: Pendaftaran PPPK 2024 akan tetap menggunakan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan juga database lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Hal ini memungkinkan bagi tenaga kependidikan yang tidak terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk tetap mendaftar PPPK 2024. Data dari Dapodik akan menjadi dasar utama untuk pendaftaran, sehingga memastikan bahwa semua tenaga kependidikan yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi.

  3. Ketersediaan Formasi: Pemerintah telah menyiapkan 82.000 formasi untuk tenaga kependidikan pada seleksi PPPK 2024. Formasi ini termasuk dalam kategori PPPK tenaga teknis yang mencakup berbagai jabatan yang telah disebutkan. Pemerintah daerah akan mengisi formasi ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

  4. Kesempatan bagi Semua Tenaga Kependidikan: Dengan penggunaan data Dapodik dan database lulusan PPG, seleksi PPPK 2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua tenaga kependidikan, termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN. Ini memberikan harapan bagi banyak tenaga kependidikan yang selama ini belum mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti.

Dengan informasi ini, tenaga kependidikan diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024 sesuai dengan kualifikasi dan jabatan yang tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun