Mohon tunggu...
Sari Widya Astutik
Sari Widya Astutik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Islam dalam Menyelaraskan Distribusi Ekonomi untuk Pembangunan Berkelanjutan

11 Maret 2024   18:47 Diperbarui: 11 Maret 2024   18:49 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
World Inequality Database 

Ziswaf Sebagai Bentuk Distribusi Islami

1. Ziswaf adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Keempatnya merupakan instrumen penting dalam Islam untuk mewujudkan distribusi kekayaan yang adil dan merata. Berikut penjelasan singkat mengenai peran ziswaf dalam distribusi Islami:

2. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta tertentu untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).

3. Infak adalah pengeluaran harta di jalan Allah dengan tidak mengharap balasan. 

4. Sedekah pada dasarnya sama dengan infak, yaitu pengeluaran harta di jalan Allah.

5. Wakaf adalah penyerahan harta benda milik pribadi untuk dimanfaatkan secara umum dan pahalanya terus mengalir kepada pewakaf meskipun sudah meninggal dunia. 

Peran Ziswaf dalam Distribusi Islami:

  • Membantu dan (orang-orang fakir dan miskin): Ziswaf membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup orang-orang yang kurang mampu, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat: Ziswaf dapat digunakan untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan kerja, pengembangan usaha kecil, dan bantuan modal.
  • Mewujudkan keadilan sosial: Ziswaf membantu menjembatani kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
  • Memperkuat solidaritas umat Islam: Ziswaf merupakan wujud nyata dari kepedulian umat Islam terhadap sesama, sehingga memperkuat rasa persatuan dan kesatuan.

Larangan Riba Dan Prinsip Musyawarah dan Mufakat

Larangan riba adalah salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam yang dengan tegas melarang praktik bunga atau keuntungan tambahan dalam hal transaksi keuangan jenis apapun. Konsep ini bertujuan tentunya untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan ketidakadilan dalam pertukaran uang antar pelaku ekonomi. Larangan riba juga menekankan pentingnya ditegakkannya keadilan dan kesetaraan dalam hubungan ekonomi antara individu dan kelompok masyarakat serta skala yang lebih besar lagi. Dengan menjalankan perintah ini, yakni senantiasa berkomitmen menjauhi riba, seluruh umat Islam diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Kemudian adanya prinsip musyawarah dan mufakat, atau konsensus dan kesepakatan bersama, menjadi landasan krusial dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini lebih menekankan pentingnya berdialog, diskusi secara terbuka, dan tentunya partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan bersama. Dengan terlibatnya semua pihak secara adil dan merata, prinsip musyawarah dan mufakat ini  memungkinkan terciptanya keputusan yang jauh lebih baik dan lebih dapat diterima oleh seluruh anggota masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun