Dirut PT Telkomsel SA (Sarwoto Atmosutarno) akhirnya diperiksa Direktorat Pidana Khusus Bareskrim. Orang nomor satu di perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu diperiksa di Mabes Polriuntuk melengkapi berkas milik tiga tersangka kasus pencurian pulsa. Bravo Polri!
Sebelumnya bersama BRTI, Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus sedot pulsa, yakni:
- Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi,
- Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB, dan
- Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH.
Tentunya ini kabar baik untuk seluruh konsumen. Tidak cuma pelanggan Telkomsel, tapi seluruh pelanggan seluler.
Sebab kasus pencurian pulsa sudah terlalu lama diproses. Dari yang awalnya korban kasus ini hanya sebatas para pelanggan seluler, kini pelaku bisnis content provider yang 'bersih' alias tidak pernah nakal juga ikut jadi korban: kolaps, sebagian gulung tikar. Mau gimana lagi, citra bisnis mereka sudah terlanjur buruk di mata konsumen. Apalagi pemerintah sempat menghentikan segala bentuk penjualan konten premium.
Ya, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Karena ulah operator nakal yang sering curi pulsa, semua kena getahnya.
Tapi dengan adanya penetapan 3 tersangka dan sudah dipanggilnya saksi-saksi, seharusnya kasus sedot pulsa ini sudah mencapai fase akhir. Semoga tim penyidik segera menemukan data yang mereka butuhkan. Sebab kalau tidak salah kemarin mereka sudah memeriksa server Telkomsel untuk keperluan penyidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H