Mohon tunggu...
Sarifah Zihan AlIdrus
Sarifah Zihan AlIdrus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi S1 Ekonomi Pembangunan/FEB ULM

MAHASISWI S1 EKONOMI PEMBANGUNAN FEB/ULM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menuju Keunggulan Kompetitif: Kebijakan UKMK sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan

12 Juni 2024   16:04 Diperbarui: 12 Juni 2024   18:07 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA: SARIFAH ZIHAN ALIDRUS

NIM: 2210311220061

PRODI: S1 EKONOMI PEMBANGUNAN/ FEB ULM 

 

   Indonesia memiliki sejarah panjang dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Kecil, Mikro, dan Koperasi (UKMK). Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan keragaman ekonomi yang luas, UKMK menjadi tulang punggung dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

   UKMK adalah istilah yang mencakup tiga jenis entitas usaha yaitu Usaha Kecil, Mikro, dan Koperasi. Masing-masing memiliki peran vital dalam mendorong kemajuan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia. 

UKMK menjadi pilar utama ekonomi nasional karena kemampuannya menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pemerintah seringkali merumuskan kebijakan khusus untuk mendukung dan mengembangkan UKMK guna memperkuat perekonomian nasional.

   Menurut UKM Indonesia, Peran UKMK sangat penting bagi perekonomian Indonesia, yaitu memberi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar lebih dari 60% atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UKMK juga menyerap 97% total tenaga kerja Indonesia atau 116 juta orang.

   UKMK (Usaha Kecil, Mikro, dan Koperasi) memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui beberapa cara sebagai berikut:

  • Penciptaan Lapangan Kerja

   UKMK adalah penyumbang utama dalam penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor informal. Dengan skala usaha yang lebih kecil, UKMK dapat menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang sulit masuk ke pasar kerja formal. Hal ini mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

  • Peningkatan Pendapatan Masyarakat

   UKMK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai usaha sendiri dengan modal yang relatif kecil. Keuntungan dari usaha tersebut dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Usaha-usaha ini seringkali menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak keluarga di daerah pedesaan dan perkotaan.

  • Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan

   UKMK mendorong inovasi dan kewirausahaan. Pelaku UKMK seringkali menciptakan produk dan layanan baru yang unik dan sesuai dengan kebutuhan pasar lokal. Kewirausahaan yang tumbuh dari sektor UKMK juga menumbuhkan budaya bisnis yang dinamis dan kreatif, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi.

   Kebijakan UKMK (Usaha Kecil, Mikro, dan Koperasi) dalam menunjang pembangunan ekonomi melibatkan berbagai inisiatif dan langkah strategis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan, keberlanjutan, dan pemberdayaan sektor UKMK. Berikut adalah beberapa kebijakan utama yang bisa diterapkan untuk menunjang pembangunan ekonomi.

1. Akses Pembiayaan

  • Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan penyediaan pinjaman dengan bunga rendah yang disubsidi oleh pemerintah untuk membantu UKMK memperoleh modal usaha.
  • Program Dana Bergulir yaitu dengan bantuan peran pemerintah yang menyediakan dana bergulir dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan pinjaman komersial.

2. Pengembangan Kapasitas dan Keterampilan

  • Dengan memberikan program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan teknis, manajerial dan kewirausahaan bagi setiap pelaku UKMK.

3. Penyediaan Infrastruktur

  • Pembangunan pusat bisnis dengan mendirikan pusat-pusat bisnis yang dilengkapi dengan fasilitas modern untuk mendukung  kegiatan usaha UKMK.
  • Infrastruktur Digital yang akan mendorong digitalisasi UKMK melalui penyediaan akses internet dan platform e-commerce.

4. Peningkatan Akses Pasar

  • Mengadakan pameran dan Ekspo untuk mempromosikan produk UKMK ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
  • Kemitraan yang akan mendorong kolaborasi antara UKMK dengan perusahaan besar dan pemerintah untuk memperluas jaringan pasar.

5. Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual

  • Perlindungan Merek dan Paten untuk memfasilitasi pendaftaran merek dan hak paten untuk melindungi inovasi dan kreasi UKMK.
  • Memberikan bantuan hukum untuk UKMK dalam menghadapi masalah perizinan dan sengketa bisnis.

6. Sosialisasi dan Promosi

  • Mengadakan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendukung produk UKMK.
  • Promosi Digital untuk mendorong penggunaan media sosial dan platform digital lainnya untuk memasarkan produk UKMK.

7. Penguatan Koperasi

  • Meningkatkan dukungan dan pembinaan untuk koperasi agar dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung anggotanya.
  • Memberikan akses yang lebih mudah ke modal dan pasar untuk koperasi agar dapat bersaing dan berkembang.

   Pelaksanaan kebijakan ini diwujudkan melalui berbagai program yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, organisasi non-pemerintah dan sektor swasta. Kolaborasi antara para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UKMK, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. 

   Dengan kebijakan yang tepat dan terarah, UKMK dapat berperan semakin besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun