Mohon tunggu...
Sari Diwanti Putri
Sari Diwanti Putri Mohon Tunggu... -

19th y.o. and trying to be a good journalist

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Akta Kelahiran, Hak Anak Indonesia yang Masih Terabaikan

29 Desember 2014   14:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:15 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_386909" align="aligncenter" width="300" caption="Akta Kelahiran sebagai salah satu alat Pencatatan Sipil di Indonesia (www.tribunnews.com)"][/caption]

Berbicara tentang hak, bukanlah hal yang asing lagi bagi kita. Sayangnya, sebagian orang belum benar-benar memahami tentang makna hak yang sebenarnya. Hak yang mereka tau mungkin hanya sebatas sesuatu yang wajib di dapatkan, namun apabila kita mencari lebih jauh makna hak itu sendiri adalah unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Contoh salah satu dari hak, yaitu hak atas identitas yang merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Hak yang dimaksut disini yaitu hak atas akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan salah satu bentuk pencatatan sipil yang ada di Indonesia. Sebagai bagian sistem pencatatan sipil, pencatatan kelahiran berfungsi untuk menentukan dan menetapkan status keperdataan (sipil) seseorang dalam wilayah hukum suatu negara. Pencatatan ini merupakan bagian dari hak sipil yang melekat begitu seseorang lahir. Karenanya negara berkewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi hak ini. Ini berarti dengan mencatatkan seorang anak, negara telah resmi mengakuinya sebagai subyek hukum dan berkewajiban melindungi hak-hak sipilnya. Selain itu, pencatatan sipil dinilai sangat penting, karena dengan adanya catatan sipil, pemerintah dapat mengumpulkan data-data kependudukan yaitu berupa data kelahiran.

Sayangnya, akta kelahiran menjadi salah satu masalah kependudukan. Data Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2007 menginformasikan bahwa ada 56,4% atau sekitar 11.700.000 anak usia di bawah lima tahun (balita) di Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Dan data terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bahwa dari 78 juta anak Indonesia (usia dibawah 18 tahun), 50 juta anak tidak memiliki akta kelahiran. Pada hal akta kelahiran penting bagi mereka untuk nantinya digunakan sebagai syarat menempuh pendidikan serta pembuatan jaminan sosial lainnya.

Selama ini pembuatan akta kelahiran diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Indonesia, salah satunya adalah penerbitan akta kelahiran. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penduduk wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahirannya. Jika melebihi 1 tahun, maka penerbitan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan inilah yang kemudian menjadi masalah karena harus mengeluarkan biaya, prosesnya ribet, dan butuh waktu lama, sehingga akhirnya banyak orang yang tidak mampu dan tidak punya waktu untuk mengurus akta kelahiran.

Fakta yang penulis dapatkan, ternyata memang benar adanya bahwa masih ada anak yang belum memiliki akta kelahiran pada kisaran umur 7-10 tahun di daerah Karang Setra, Jember. Padahal, sesuai dengan perda 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kependudukan untuk keterlambatan 60 hari di kenakan denda Rp.100.000 sedangkan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan peraturan tersebut, jelas saja penduduk yang bisa di bilang berpendidikan rendah akan acuh tak acuh bahkan mereka tidak mengetahui akan hal tersebut.

Kasus yang kurang lebih sama terjadi pada ribuan anak yang ada di Indonesia. Ketiadaan syarat-syarat untuk mengurus akta lahir seperti KTP orangtua, Kartu Keluarga, Akta Nikah Orangtua, dan Surat Keterangan Lahir telah membuat ribuan anak  tidak memiliki akta lahir. Mereka semua masuk dalam kategori penduduk rentan administrasi kependudukan dan untuk menjangkau mereka, pemerintah daerah setempat harus secara proaktif mendatangi dan mendata mereka. Hal ini yang masih belum terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Jumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia yang saat ini hanya sekitar 350-an unit dan letaknya di pusat kota atau kabupaten saja menyebabkan penduduk yang tinggal di desa-desa terpencil dan pulau-pulau yang jauh akan mengeluarkan biaya transportasi yang besar jika mau mengurus akta lahir putra putri mereka. Belum lagi seringkali terjadi, penduduk yang mengurus akta kelahiran anak-anaknya harus bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena ketidak lengkapan syarat yang dimiliki.

Pencatatan kelahiran merupakan hal yang sangat penting bagi orang yang bersangkutan maupun bagi negara, karena dengan adanya pencatatan kelahiran yang teratur maka dapat diketahui persentase pertambahan penduduk setiap tahunnya, hal ini akan membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan masalah kependudukan. Penduduk di satu pihak merupakan modal dasar pembangunan, di lain pihak penduduk juga penentu sasaran pembangunan. Dengan kata lain penduduk sebagai pelaku utama dalam pembangunan. Namun apabila pertumbuhan penduduk berlangsung tanpa kendali dan tanpa dibarengi dengan perkembangan teknologi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, maka yang terjadi bukan perkembangan Negara yang maju, justru akan menimbulkan masalah lain seperti kemiskinan dan tingkat kriminalitas yang meningkat.

Oleh karena itu, pembuatan akta kelahiran sudah seharusnya menjadi suatu hal yang perlu di perhatikan oleh pemerintah, karena mengingat akta kelahiran bersangkutan dengan pencatatan sipil yang nantinya berpengaruh pada pembuatan data pertambahan penduduk. Selain itu, pencatatan kelahiran adalah elemen penting dari perencanaan nasional agar dasar-dasar demografis pada anak-anak dapat dibentuk.

Salah satu langkah untuk mengatasi masalah pembuatan Akta Kelahiran, yaitu dengan menyediakanannya fasilitas pendaftaran kelahiran kolektif kepada Ketua RT-RW, sehingga orang tua tidak perlu mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten. Ke depannya, agar pengurusan akta kelahiran selalu dilakukan tepat waktu oleh orangtua. Akan lebih baik lagi, apabila Dispendukcapil mengkoordinasikan bidan serta posyandu untuk selalu mengingatkan para ibu hamil agar langsung mengurus akta kelahiran anak-anak mereka segera setelah anaknya lahir.

Selain itu, pemerintah juga lebih menggiatkan sosialisasi akan pentingnya pembuatan akta kelahiran bagi penduduk. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menyediakan anggaran yang cukup untuk proses sosialisasi ini. Tanpa sosialisasi, masyarakat tidak akan sadar dan tidak akan mendapatkan informasi yang benar. Mengingat pembuatan akta kelahiran yang ternyata penting untuk data kependudukan, maka di harapkan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat Indonesia, karena meskipun pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan tetapi apabila masyarakat bersikap acuh tak acuh maka semuanya akan dirasa percuma saja. Apabila rencana ini dapat berjalan lancar, maka akan di dapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Pemerintah tentunya akan dapat membuat data presentase pertambahan penduduk tiap tahunnya yang kemudian dapat membuat kebijakan apabila jumlah penduduk di Indonesia mengalami peningkatan maupun penurunan. Sedangkan bagi anak itu sendiri adanya akta kelahiran ini, maka anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, misalnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun